Diminta Kembalikan Uang Suap, Sahrawi: Sudah Ditransfer Istri
Gak dipake arisan kan, pak?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut kalau salah satu mantananggota DPRD Kota Malang, Sahrawi belum melunasi uang pengganti. Uang ini merupakan uang suap kasus APBD Perubahan 2015 Kota Malang. Namun, pernyataan itu dibantah oleh terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (12/12).
Baca Juga: Dugaan Suap, KPK Limpahkan 10 Anggota DPRD Malang ke Kejati Jatim
1. Terdakwa klaim sudah melunasi
Sahrawi mengatakan bahwa dirinya sudah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp150 juta. Dia menyatakan pengembaliannya dsngan cara diangsur. "Ditransfer berkali-kali ke rekening KPK, istri juga sudah dua kali (transfer)," ujarnya saat memberi keterangan kepada Hakim Cokorda Gede Arthana.
Baca Juga: 18 Anggota DPRD Malang Ajukan Pembelaan, JPU Ngotot pada Tuntutan Awal