Dugaan Suap, KPK Limpahkan 10 Anggota DPRD Malang ke Kejati Jatim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sepuluh anggota DPRD Kota Malang yang juga tersangka kasus suap APBD perubahan 2015 dilimpahkan berkasnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa (11/12). Hal ini dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Didik Farkhan. "Sudah dilimpahkan," ujarnya.
Baca Juga: KPK Tetapkan Walikota dan 18 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Kasus Suap APBD
1. Sepuluh tersangka masuk rutan
Didik mengatakan pelimpahan sepuluh tersangka tersebut lantaran berkasnya sudah lengkap. Nantinya, para tersangka akan menjalani proses sidang di pengadilan tipikor Surabaya. "Sepuluhnya langsung masuk ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim untuk menjalani sidang," katanya.
2. Tiba di Juanda sejak pagi
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh IDN Times, sekitar pukul 07.00 WIB, sepuluh tersangka DPRD Kota Malang tiba di Bandara Juanda. Semua tersangka langsung dibawa ke Kejati Jatim untuk dilimpahkan ke Rutan Kejati Jatim. Penahanan tersangka juga menunggu jadwal sidang dari pengadilan Tipikor Surabaya.
3. Berikut sepuluh tersangka anggota DPRD Kota Malang
Sepuluh anggota DPRD Kota Malang tersebut, antara lain Choirul Amri, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Erni Farid, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Choeroel Anwar, Suparno Hadi Wibowo, dan Mulyanto.
4. Beberapa saksi mahkota akan dihadirkan
Untuk diketahui, beberapa saksi mahkota yang merupakan terdakwa dan terpidana akan dihadirkan lagi dalam sidang kasus sepuluh DPRD Kota Malang, yaitu, anggota DPRD Kota Malang, Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang pada tahun 2015, Sekda Kota Malang tahun 2015, Wali Kota Malang periode tahun 2013 hingga 2018.
Baca Juga: Kasus DPRD Malang Buat KPU Makin Mantap Tolak Mantan Koruptor Nyaleg