TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dapat Keluhan Buruh Sidoarjo Soal JHT, AHY Cuitkan Ini di Twitter

AHY ajak kadernya tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.)

Sidoarjo, IDN Times - Ketua umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau yang lebih akrab disapa AHY berkunjung ke Jawa Timur (Jatim) sejak, Sabtu (19/2/2022). Dalam kunjungannya, dia menyempatkan bertemu pekerja atau buruh di Sidoarjo. Hasil pertemuan itu dicuitkan di akun Twitter resmi milik AHY.

Baca Juga: AHY Ingin Demokrat Jadi Kuda Hitam, Ternyata Begini Sejarahnya

1. Nilai aturan Permenaker baru soal JHT 56 tahun tidak adil

Tangkapan layar cuitan Agus harimurti Yudhoyono. dok. Twitter/@AgusYudhoyono

Putra sulung Presiden keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini bilang kalau buruh di Sidoarjo sambat mengenai kebijakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) soal Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam kebijakan yang tertuang di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu, JHT bisa diambil penuh saat usia 56 tahun, meski buruh kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun undur diri.

"Saya tegaskan bahwa JHT adalah hak pekerja. Tidak adil dan tidak logis jika mereka sudah bekerja tapi harus menunggu dana pensiunnya turun pada usia 56 tahun," tulis akun @AgusYudhoyono.

2. Instruksikan DPR RI Fraksi Demokrat tolak Permenaker terbaru, minta libatkan buruh

Tangkapan layar cuitan Agus harimurti Yudhoyono. dok. Twitter/@AgusYudhoyono

Suami Anissa Pohan ini pun menginstruksikan kadernya yang berada di parlemen DPR RI untuk menolak tegas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Serta, mendesak agar kebijakan itu direvisi oleh Kemenaker. "Para pekerja harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut hajat hidup mereka," tegasnya.

"Ini nasib pekerja, dengarkan aspirasi mereka," AHY menambahkan.

Baca Juga: 1000 Buruh Geruduk DPRD Jatim, Desak Revisi Upah hingga JHT

Berita Terkini Lainnya