TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Corona Merebak, Pemkot Surabaya Terapkan Layanan Kependudukan Online

Produk layanan bisa diantarkan

Masyarakat mengurus dokumen kependudukan (IDN Times/Yurika Febrianti)

Surabaya, IDN Times - Di tengah merebaknya virus corona atau Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya memudahkan warganya. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat meyediakan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) secara online atau daring mulai Senin (16/3).
 

1. Dapat diakses di website resmi

Ilustrasi E-KTP. IDN Times/Asrhawi Muin

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, kemudahan layanan adminduk dapat bisa diakses melalui website www.klampid.disdukcapilsurabaya.id. Warga bisa melakukan berbagai macam pengurusan kependudukan. Mulai permohonan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan hingga akta perceraian.
 
“Namun, khusus untuk perekaman KTP Elektronik (foto, rekam, sidik jari dan rekam iris mata) masih perlu dilakukan di Kecamatan atau Siola,” ujarnya di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Sabtu (14/3).

2. Berikan berbagai manfaat

Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Aminduk dinilai memberikan manfaat kepada warga Surabaya. Misalnya, menghemat biaya dan waktu tempuh dari rumah menuju lokasi pengurusan, mengurangi polusi udara dan kemacetan. Bahkan, dapat memperkecil risiko masalah dalam perjalanan dari rumah ke lokasi.

 
“Apabila dalam mengakses aplikasi terdapat kendala, maka dapat bertanya dengan menghubungi call center Dispendukcapil Surabaya di nomor hotline 031-99254200 pada jam kerja atau sosial media Instagram @dispendukcapil.sby,” kata Agus.

Baca Juga: Jubir COVID-19 Benarkan Ada Tenaga Medis Meninggal karena Virus Corona

3. Produk layanan bisa dikirimkan

Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)


 
Bahkan, produk layanan administrasi kependudukan ini nantinya juga dikirimkan di kelurahan seperti e-KTP, akta kelahiran hingga akta kematian. Serta di kecamatan yakni KK dan surat keterangan lindah keluar kota.

“Sehingga warga nanti tak perlu harus datang ke kantor Siola. Kecuali untuk pengambilan akta perceraian dan perkawinan ke Siola,” ucap Agus.

Baca Juga: Cegah Virus Corona, Kampus-kampus di Surabaya Siapkan Kuliah Daring

Berita Terkini Lainnya