Cerita 19 Korban Trafficking di Pasuruan Dirampas Kebebasannya
Para korban dipaksa melayani pria hidung belang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus trafficking di Pasuruan dengan 19 orang perempuan yang menjadi korbannya. Polisi juga telah menangkap lima orang yang ditetapkan tersangka. Dalam penyidikian terungkap, bahwa para korban dirampas kebebasannya dan dipaksa melayani pria hidung belang.
Baca Juga: Fakta-Fakta Trafficking 19 Perempuan di Pasuruan
1. Kebebasan korban dirampas, HP-nya dibawa si muncikari
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, penyekapan yang dimaksud bukanlah yang dikurung di sebuah ruangan. Tapi, para korban ini dirampas kebebasannya, sekaligus dipaksa melayani laki-laki hidung belang ketika ada yang menyewa salah satu dari mereka.
"Sekapnya itu, korban untuk HP-nya diamankan (dibawa muncikari)," ujarnya.
Baca Juga: 19 Wanita Disekap di Ruko Gempol, Dijadikan PSK di Tretes