TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cerita 19 Korban Trafficking di Pasuruan Dirampas Kebebasannya

Para korban dipaksa melayani pria hidung belang

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim rilis ungkap kasus penyekapan 19 wanita. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus trafficking di Pasuruan dengan 19 orang perempuan yang menjadi korbannya. Polisi juga telah menangkap lima orang yang ditetapkan tersangka. Dalam penyidikian terungkap, bahwa para korban dirampas kebebasannya dan dipaksa melayani pria hidung belang.

Baca Juga: Fakta-Fakta Trafficking 19 Perempuan di Pasuruan

1. Kebebasan korban dirampas, HP-nya dibawa si muncikari

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim rilis ungkap kasus penyekapan 19 wanita. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, penyekapan yang dimaksud bukanlah yang dikurung di sebuah ruangan. Tapi, para korban ini dirampas kebebasannya, sekaligus dipaksa melayani laki-laki hidung belang ketika ada yang menyewa salah satu dari mereka.

"Sekapnya itu, korban untuk HP-nya diamankan (dibawa muncikari)," ujarnya.

2. Korban dikawal ketat oleh anak buah muncikari

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim rilis ungkap kasus penyekapan 19 wanita. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Lebih lanjut, Hendra bilang, jika ada pelanggan yang menyewa jasa prostitusi, korban yang dipekerjakan sebagai pekerja seks itu akan diantar oleh salah satu anak buah muncikari ke wisma yang ada di Tretes. Anak buah muncikari ini juga akan menjemput korban untuk dibawa lagi ke Ruko Gempol City maupun Perumahan Pesanggarahan yang ada di Pasuruan.

"Untuk keluar dikawal, ada yang jaga. Termasuk kalau ke wisma atau vila," kata Hendra.

Baca Juga: 19 Wanita Disekap di Ruko Gempol, Dijadikan PSK di Tretes 

Berita Terkini Lainnya