Fakta-Fakta Trafficking 19 Perempuan di Pasuruan

4 korban masih pelajar, ditipu jadi pemandu lagu

Surabaya, IDN Times - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Ruko Gempol City dan Perumahan Pesanggrahan, Pasuruan. Korbannya mencapai belasan orang. Sementara tersangkanya ada lima orang. Sejumlah fakta-fakta pun diungkap polisi.

1. Tersangka sepasang kekasih tawarkan kerjaan pemandu lagu lewat medsos

Fakta-Fakta Trafficking 19 Perempuan di PasuruanSubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim rilis ungkap kasus penyekapan 19 wanita. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkap, lima tersangka punya peran berbeda-beda. Dimas Galih (39) dan Rose Nur Afni (30) yang merupakan sepasang kekasih, sebagai pemilik warkop sekaligus pengelola wisma.

"Keduanya papi-maminya. Juga yang membuka rekrutmen (lowongan kerja) pemandu lagu di media sosial," ujarnya saat di Mapolda Jatim, Senin (21/11/2022).

Kemudian ada yang membantu keduanya yakni Eko (26) sebagai kasir warung kopi, Agus (31) sebagai kasir wisma dan Adi (42) sebagai penjaga warkop. "Untuk para tersangka sudah beroperasi selama satu tahun," kata Hendra.

Baca Juga: 19 Wanita Disekap di Ruko Gempol, Dijadikan PSK di Tretes 

2. Korbannya capai 19 wanita, 4 masih pelajar yang diperkerjakan sebagai PSK

Fakta-Fakta Trafficking 19 Perempuan di PasuruanSubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim rilis ungkap kasus penyekapan 19 wanita. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Selama beroperasi, para tersangka sudah merekrut 19 wanita. Empat di antaranya pelajar yang merupakan anak-anak masih di bawah umur. Para korban ini berasal dari tiga provinsi. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Timur (Jatim).

"Terbanyak Jatim)," ucap Hendra.

Mereka mulanya dijanjikan sebagai pemandu lagu saja. Dengan imbalan Rp10 juta - Rp30 juta dalam sebulan. Tapi, malah diperkerjakan sebagai pekerja seks komersial yang dibandrol Rp500 ribu -  Rp800 ribu oleh pelaku.

"Pelaku mengambil keuntungan Rp300 ribu - Rp400 ribu," ungkap Hendra.

3. Korban di bawah umur ditangani Dinsos Jatim

Fakta-Fakta Trafficking 19 Perempuan di PasuruanSubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim rilis ungkap kasus penyekapan 19 wanita. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Lebih lanjut, seluruh korban langsung diberi perlindungan sekaligus tes kesehatan. Sebanyak 15 korban yang dinyatakan sehat, telah dipulangkan ke kota/kabupaten asalnya. Sementara empat korban yang masih anak-anak ditangani Dinas Sosial (Dinsos) Jatim.

"Korban di bawah umur statusnya pelajar. Untuk sekarang 4 orang kami titipkan ke Dinsos Jatim," kata Hendra.

4. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Fakta-Fakta Trafficking 19 Perempuan di PasuruanSubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim rilis ungkap kasus penyekapan 19 wanita. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Sementara para tersangka, langsung ditahan di Rutan Polda Jatim. Mereka terancam Pasal 2 jo Pasal 17 dan Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 2 ayat (1) huruf r No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Hukuman paling singkat tiga tahun paling lama 15 tahun penjara dan denda uang paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Apabila korban anak hukuman ditambah sepertiga," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

Baca Juga: Kejamnya Human Trafficking: Harga 20 TKW Setara 1 Unit Mobil Xenia!

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya