Bupati Nganjuk Novi Divonis 7 Tahun Penjara
Pihak Novi ajukan banding
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat menjalani sidang putusan perkara dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (6/1/2022). Majelis hakim memberikan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan,” ujar hakim ketua I Ketut Suarta dalam amar putusannya.
1. Barang bukti ponsel dan uang R0245 juta disita negara
Lebih lanjut, dalam amar putusan majelis hakim, negara menyita sejumlah barang bukti. Seperti ponsel milik terdakwa Novi, dan uang sebesar Rp245 juta. Sedangkan uang sejumlah Rp402,9 juta dikembalikan ke Novi dan barang bukti berupa uang sejumlah Rp11 juta dikembalikan kepada Jumali.
Baca Juga: Periksa HP Bupati Nganjuk, Ahli Siber Tak Temukan Keyword Minta Uang