TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bupati Nganjuk Novi Divonis 7 Tahun Penjara

Pihak Novi ajukan banding

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Istimewa

Surabaya, IDN Times - Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat menjalani sidang putusan perkara dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (6/1/2022). Majelis hakim memberikan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan,” ujar hakim ketua I Ketut Suarta dalam amar putusannya.

1. Barang bukti ponsel dan uang R0245 juta disita negara

Novi Rahman Hidayat Bupati Nganjuk (baju putih). (instagram.com/masnovi_mbakyuni)

Lebih lanjut, dalam amar putusan majelis hakim, negara menyita sejumlah barang bukti. Seperti ponsel milik terdakwa Novi, dan uang sebesar Rp245 juta. Sedangkan uang sejumlah Rp402,9 juta dikembalikan ke Novi dan barang bukti berupa uang sejumlah Rp11 juta dikembalikan kepada Jumali.

2. Novi ajukan banding padahal vonis lebih rendah 2 tahun daripada tuntutan

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Istimewa

Terkait putusan tersebut, Novi melalui tim kuasa hukumnya tidak terima. Ia langsung mengajukan banding. Putusan ini sendiri lebih rendah dari tuntutan JPU. Dalam amar tuntutan JPU, Novi dituntut sembilan tahun pidana penjara. Serta denda Rp300 juta subsider delapan bulan penjara.

Baca Juga: Periksa HP Bupati Nganjuk, Ahli Siber Tak Temukan Keyword Minta Uang

Berita Terkini Lainnya