Periksa HP Bupati Nganjuk, Ahli Siber Tak Temukan Keyword Minta Uang

Ahli siber forensik berikan kesaksian di persidangan

Surabaya, IDN Times - Saksi ahli siber forensik dari Bareskrim Mabes Polri dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (22/10/2021). Dalam persidangan itu, ahli mengaku tak menemukan kata kunci minta uang dalam percakapan antara Novi dan ajudannya, M Izza Muhtadin.

1. Saksi ahli siber forensik periksa barang bukti kasus Novi

Periksa HP Bupati Nganjuk, Ahli Siber Tak Temukan Keyword Minta UangSidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat, Jumat (22/10/2021). Dok. Istimewa.

Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nganjuk ini adalah Adi Setya. Ia diminta penyidik untuk memeriksa barang bukti berupa handphone yang disita dari terdakwa. Dari barang bukti itu, Adi menemukan 2 akun yang kemudian diteliti lebih lanjut.

"Disita HP Vivo dan ditemukan akun dengan nama Izza. Serta ditemukan pula akun icloud dengan nama Novi," ujarnya dalam persidangan.

Baca Juga: Sidang Bupati Nganjuk, Saksi Dipalak Rp40 Juta untuk Syukuran

2. Ahli tak bisa pastikan kepemilikan barang bukti

Periksa HP Bupati Nganjuk, Ahli Siber Tak Temukan Keyword Minta UangSidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat, Jumat (22/10/2021). Dok. Istimewa.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Novi, Tis'at menanyakan apakah Adi dapat memastikan bahwa akun-akun yang ia periksa benar-benar milik Novi dan Izza. Namun, Adi tidak bisa memastikannya lantaran hanya diminta penyidik untuk memeriksa isi akun tersebut.

"Saya tidak bisa menjelaskan siapa kepemilikan barang bukti. Saya hanya terkait data, itu kewenangan penyidik," tuturnya.

3. Ahli tak temukan kata kunci minta uang

Periksa HP Bupati Nganjuk, Ahli Siber Tak Temukan Keyword Minta UangSidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat, Jumat (22/10/2021). Dok. Istimewa.

Tis'at kemudian mempertanyakan hasil pemeriksaan forensik yang telah dilakukan oleh Adi dan tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Salah satunya tidak ditemukannya kata kunci permintaan uang dari Novi kepada orang lain atau pun sebaliknya.

Adi pun membenarkan hal tersebut. Ia tak menemukan kata kunci permintaan uang baik dari atau kepada Novi, ajudannya, dan orang-orang lainnya.

"Benar, tidak ditemukan (kata kunci minta uang)," sebut Tis'at.

4. Anggap saksi ahli ringankan terdakwa

Periksa HP Bupati Nganjuk, Ahli Siber Tak Temukan Keyword Minta UangSidang eksepsi Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (6/9/2021).. Dok. Ist.

Seusai persidangan, kuasa hukum Novi pun menilai kesaksian yang diberikan Adi akan meringankan pihaknya. Pasalnya, dari pemeriksaan ahli forensik, tak ditemukan bukti bahwa Novi meminta atau menerima uang.

"Yang paling penting (keterangan ahli) menyatakan tidak menemukan keyword (permintaan uang) terkait dengan Bupati Novi. Tidak ada hal-hal yang terkait Novi, terutama soal permintaan uang," pungkasnya.

Baca Juga: Password 'Bapak' Muncul di Sidang Bupati Nganjuk

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya