Bolehkan Menikah di Tengah PPKM Darurat?
Duh gimana ya, padahal catering sudah DP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kasi Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Kanwil Kemenag Jatim, Farmadi Hasyim mengatakan bahwa seluruh KUA ditutup sementara selama kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja Selama PPKM Darurat.
1. Masih menikahkan pasangan yang sudah mendaftar sebelum PPKM
Kendati demikian, Farmadi memastikan kalau pihaknya masih menyediakan pelayanan bagi mereka yang sudah mendaftar sebelum diterapkannya PPKM Darurat. "Kalau di Surabaya memang sudah diberlakukan penutupan di KUA masing-masing sejak diberlakukan PPKM Darurat. Namun, pelayanan tetap ada tapi hanya bersifat pelayanan darurat," ujarnya, Kamis (8/7/2021).
Tentu layanan ini juga diberikan dengan sejumlah syarat yang berlaku. Syarat utama adalah penerapan protokol kesehatan yang ketat. Farmadi mengatakan bahwa pemerintah tak ingin ada penularan COVID-19 di tengah pernikahan.