TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bolehkan Menikah di Tengah PPKM Darurat?

Duh gimana ya, padahal catering sudah DP

Ilustrasi Menikah (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Surabaya, IDN Times - Kasi Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Kanwil Kemenag Jatim, Farmadi Hasyim mengatakan bahwa seluruh KUA ditutup sementara selama kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja Selama PPKM Darurat.

1. Masih menikahkan pasangan yang sudah mendaftar sebelum PPKM

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kendati demikian, Farmadi memastikan kalau pihaknya masih menyediakan pelayanan bagi mereka yang sudah mendaftar sebelum diterapkannya PPKM Darurat. "Kalau di Surabaya memang sudah diberlakukan penutupan di KUA masing-masing sejak diberlakukan PPKM Darurat. Namun, pelayanan tetap ada tapi hanya bersifat pelayanan darurat," ujarnya, Kamis (8/7/2021). 

Tentu layanan ini juga diberikan dengan sejumlah syarat yang berlaku. Syarat utama adalah penerapan protokol kesehatan yang ketat. Farmadi mengatakan bahwa pemerintah tak ingin ada penularan COVID-19 di tengah pernikahan.

2. Pengajuan pernikahan di zona merah dan oranye ditunda dulu, zona kuning masih bisa

Ilustrasi menikah di KUA saat masa pandemik (IDN Times/Andra Adyatama)

Selain pendaftaran sebelum PPKM Darurat, KUA juga masih melayani pendaftaran pernikahan di zona kuning atau tingkat risiko rendah COVID-19. Sayangnya, hingga Rabu, (7/7/2021), tak ada daerah di Jatim yang masuk kategori zona kuning.

"(Pengajuan pernikahan tidak diterima) di berlaku di zona bahaya atau zona merah dan cokelat. Untuk zona kuning tetap ada namun dengan prokes ketat," terangnya.

Berita Terkini Lainnya