TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berstatus Sebagai Saksi, Penyewa Jasa PA Diizinkan Pulang

Bisa dipanggil lagi sesuai kebutuhan penyidikan

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard M. Sinambela (dua dari kanan) saat memberikan keterangan terkait penyewa jasa prostitusi, Senin (28/10). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Proses penyidikan kasus prostitusi yang melibatkan finalis duta pariwisata nasional, PA (23), terus berlanjut. Ditreskrimum Polda Jatim memastikan bahwa penyewa jasa berinisial YW (sebelumnya disebut OC) telah diperiksa. Untuk saat ini, YW sudah dipulangkan dan berstatus sebagai saksi.

1. Bila dibutuhkan dipanggil lagi

YW (baju oranye), muncikari prostitusi yang melibatkan finalis duta pariwisata saat ditunjukkan ke awak media di ruang humas Polda Jatim, Senin (28/10). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard M. Sinambela mengatakan, meskipun sudah diizinkan pulang, tidak menutup kemungkinan bagi penyidik untuk kembali memanggil YW.

"Yang menggunakan (YW, Red) sudah kami periksa (sebagai) saksi. Yang bersangkutan sudah dikembalikan (diizinkan pulang). Apabila dibutuhkan, dikembalikan lagi (dipanggil kembali)," ujarnya saat rilis di Ruang Humas Mapolda Jatim, Senin (28/10).

Baca Juga: Tuntas Jalani Pemeriksaan di Mapolda Jatim, PA: Saya Mohon Maaf

2. Penyewa jasa merupakan karyawan swasta

Kabid Humas Polda Jatim Kompes Pol Frans Barung Mangera (tengah) saat memberikan keterangan terkait prostitusi yang melibatkan finalis duta pariwisata, Senin (28/10). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Ditanya soal status pekerjaan YW, Leo memaparkan keterangan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik YW.

"Berdasarkan keterangan KTP swasta, keterangan swasta," paparnya.

Ia menampik jika pengguna PA ialah seorang politikus maupun pengusaha. Ia berulangkali menegaskan pekerjaan YW ialah swasta.

"Gak ah, siapa yang bilang (politikus)? KTP-nya swasta," tambah mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya tersebut.

3. Sempat disebut warga Bekasi tapi kemudian diralat NTB

Ditreskrimum gelar pers rilis tersangka prostitusi yang melibatkan finalis duta pariwisata di ruang humas Polda Jatim, Senin (28/10). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Polisi juga sempat menyebut jika penyewa jasa ialah warga Bekasi. Namun, usai pemeriksaan, polisi meralat hal itu dengan menyebut bahwa YW berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB).

"KTP warga NTB," tutur Leo.

Baca Juga: Polisi Buru Terduga Pelaku Kasus Prostitusi Duta Pariwisata ke Jakarta

Berita Terkini Lainnya