Berstatus Sebagai Saksi, Penyewa Jasa PA Diizinkan Pulang
Bisa dipanggil lagi sesuai kebutuhan penyidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Proses penyidikan kasus prostitusi yang melibatkan finalis duta pariwisata nasional, PA (23), terus berlanjut. Ditreskrimum Polda Jatim memastikan bahwa penyewa jasa berinisial YW (sebelumnya disebut OC) telah diperiksa. Untuk saat ini, YW sudah dipulangkan dan berstatus sebagai saksi.
1. Bila dibutuhkan dipanggil lagi
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard M. Sinambela mengatakan, meskipun sudah diizinkan pulang, tidak menutup kemungkinan bagi penyidik untuk kembali memanggil YW.
"Yang menggunakan (YW, Red) sudah kami periksa (sebagai) saksi. Yang bersangkutan sudah dikembalikan (diizinkan pulang). Apabila dibutuhkan, dikembalikan lagi (dipanggil kembali)," ujarnya saat rilis di Ruang Humas Mapolda Jatim, Senin (28/10).
Baca Juga: Tuntas Jalani Pemeriksaan di Mapolda Jatim, PA: Saya Mohon Maaf
Baca Juga: Polisi Buru Terduga Pelaku Kasus Prostitusi Duta Pariwisata ke Jakarta