Berkas Perkara Sudah P21, Gilang 'Bungkus' Segera Disidang
Pelimpahan berkas tahap II berlangsung singkat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Berkas perkara kasus pelecehan seksual fetish kain jarik, Gilang Aprilian Nugraha Pratama dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Kejari pun menerima berkas perkara tahap II berupa tersangka dan barang bukti, Selasa (6/10/2020).
1. Terima berkas perkara tahap II
Penerimaan pelimpahan berkas itu diungkapkan oleh jaksa pemeriksa, I Gede Willy Pramana. Dia menyampaikan kalau proses pelimpahan tahap II berlangsung singkat. Yakni hanya membutuhkan waktu 30 menit saja.
"Hari ini pelimpahan tahap ll nya. Kemarin (Senin) tahap I P21, karena kami anggap sudah lengkap," jelas Gede.
Baca Juga: Tak Mau Disebut Kabur, Gilang Tak Ajukan Penangguhan Penahanan
Baca Juga: Gilang 'Bungkus' Dijerat Pasal Berlapis, Kasusnya Segera Disidangkan