TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Perkara Sudah P21, Gilang 'Bungkus' Segera Disidang

Pelimpahan berkas tahap II berlangsung singkat

Korban Gilang, Fetish Kain Jarik yang Viral di Twitter. Twitter.com

Surabaya, IDN Times - Berkas perkara kasus pelecehan seksual fetish kain jarik, Gilang Aprilian Nugraha Pratama dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Kejari pun menerima berkas perkara tahap II berupa tersangka dan barang bukti, Selasa (6/10/2020).

1. Terima berkas perkara tahap II

Barang bukti berupa kain jarik, tali, dan lakban yang digunakan Gilang untuk membungkus korbannya. IDN Times/Fitria Madia

Penerimaan pelimpahan berkas itu diungkapkan oleh jaksa pemeriksa, I Gede Willy Pramana. Dia menyampaikan kalau proses pelimpahan tahap II berlangsung singkat. Yakni hanya membutuhkan waktu 30 menit saja.

"Hari ini pelimpahan tahap ll nya. Kemarin (Senin) tahap I P21, karena kami anggap sudah lengkap," jelas Gede.

Baca Juga: Tak Mau Disebut Kabur, Gilang Tak Ajukan Penangguhan Penahanan

2. Akan disidang dua pekan lagi

Barang bukti berupa kain jarik, tali, dan lakban yang digunakan Gilang untuk membungkus korbannya. IDN Times/Fitria Madia

Meski sudah dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak, Willy menuturkan kalau tersangka Gilang 'Bungkus Jarik' untuk sementara waktu ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Mantan mahasiswa FIB Universitas Airlangga (Unair) itu rencananya akan menjalani sidang perdana pada bulan ini.

"Kemungkinan sidangnya dua pekan lagi. Besok Jumat (9/10/2020) saya limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya," kata dia.

Baca Juga: Gilang 'Bungkus' Dijerat Pasal Berlapis, Kasusnya Segera Disidangkan

Berita Terkini Lainnya