TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Banding ke Pengadilan Tinggi Jatim, Hukuman Ahmad Dhani Dipangkas

Gak lama lagi bakal bebas

Ahmad Dhani saat menjalani sidang pencemaran nama baik beberapa waktu lalu. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo mendapat pemangkasan hukuman pidana. Hal itu diperoleh usai bandingnya diputuskan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim).

1. Diputuskan sejak Rabu

Ahmad Dhani saat menjalani sidang ujaran kebencian di PN Surabaya beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Hasil banding itu dapat dilihat di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara dengan nomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY ini, diputuskan tiga majelis hakim yang diketuai PH Hutabarat, Agus Jumardo, dan RR Suryowati. Putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu (6/11).

Baca Juga: Ahmad Dhani Ambil Formulir Pendaftaran Bacawali Surabaya di Gerindra

2. Hukuman Dhani jadi 3 bulan penjara dan 6 bulan masa percobaan

Ahmad Dhani. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Hakim menyatakan menerima permintaan banding dari Dhani dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya. Serta mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby. Hasilnya, hakim menurunkan hukuman dari satu tahun penjara menjadi 3 bulan penjara 6 bulan percobaan.

Berikut bunyi pernyataan tersebut sesuai yang tertulis di SIPP:

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik"

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir,"

Baca Juga: Relawan Sebut Ahmad Dhani Sering Curhat Ingin Jadi Wali Kota Surabaya

Berita Terkini Lainnya