TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Antisipasi Virus Corona, PN Surabaya Terapkan Sidang Daring

Terdakwa sidang dari dalam rutan

Suasana sidang online di PN Surabaya, Senin (30/3). IDN Times/Dok. Istimewa

Surabaya, IDN Times - Wabah virus corona yang terus meluas membuat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutar otak untuk menjalankan fungsinya. Terobosan pun dilakukan dengan menggelar sidang secara online atau daring, Senin (30/4).

1. Sesuai dengan SEMA

Pengadilan Negeri Surabaya. IDN Times/Fitria Madia

Pelaksanaan sidang daring sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.1 Th.2020 serta surat dari Kementerian Hukum dan Ham. "Diterapkan mulai hari Senin tanggal 30 Maret 2020. Ini merupakan arahan dari Ketua Mahkamah Agung melalui SEMA No. 1 Tahun 2020," ujar Humas PN Surabaya Martin Ginting, Senin (30/3)

Baca Juga: Cegah Corona, PN Surabaya Larang Keluarga Terdakwa Masuk Ruang Sidang

2. Sidang menggunakan sistem teleconference

Pengadilan Negeri Surabaya. IDN Times/Tarida Alif

Pada persidangan daring, terdakwa tidak diwajibkan datang ke ruang sidang. Mereka cukup di dalam rumah tahanan (rutan), tempat terdakwa ditahan. Namun, untuk hakim, jaksa, dan kuasa hukum masih diwajibkan datang ke ruang sidang.

"Nanti terhubung, metodenya teleconference," kata Martin.

3. Terdakwa tidak diwajibkan ke ruang sidang karena potensi tertular di luar

Pengadilan Negeri Surabaya. IDN Times/Vanny El Rahman

Alasan hanya terdakwa yang hanya melakukan sidang jarak jauh lantaran ada potensi tertular virus. Apabila terjadi penularan, maka bisa berbahaya bagi narapidana (napi) lainnya di rutan.

"Di luar potensi tertularnya jadi lebih besar, akan bahaya kalau dia kembali bisa menular ke yang lain. Ini semata-mata untuk kebaikan mereka bersama juga," kata dia.

"Ini merupakan kepedulian aparat penegak hukum untuk mencegah meluasnya wabah virus corona," Martin menambahkan.

Baca Juga: Cegah Virus Corona, Kejari Surabaya Mulai Terapkan Delivery Tilang

Berita Terkini Lainnya