Antisipasi Virus Corona, PN Surabaya Terapkan Sidang Daring
Terdakwa sidang dari dalam rutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Wabah virus corona yang terus meluas membuat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutar otak untuk menjalankan fungsinya. Terobosan pun dilakukan dengan menggelar sidang secara online atau daring, Senin (30/4).
1. Sesuai dengan SEMA
Pelaksanaan sidang daring sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.1 Th.2020 serta surat dari Kementerian Hukum dan Ham. "Diterapkan mulai hari Senin tanggal 30 Maret 2020. Ini merupakan arahan dari Ketua Mahkamah Agung melalui SEMA No. 1 Tahun 2020," ujar Humas PN Surabaya Martin Ginting, Senin (30/3)
Baca Juga: Cegah Corona, PN Surabaya Larang Keluarga Terdakwa Masuk Ruang Sidang
Baca Juga: Cegah Virus Corona, Kejari Surabaya Mulai Terapkan Delivery Tilang