Amnesty Sebut Veronica Dikriminalisasi, Kapolda: Dia Langgar Hukum
Kapolda sebut Veronica sebagai penyebar hoaks
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Luki Hermawan angkat bicara terkait desakan Amanesty International Indonesia terkait penetapan Veronica Koman sebagai tersangka dugaan hoaks dan provokasi. Menurutnya, penetapan itu sudah sesuai prosedur hukum.
"Mengenai Amnesty International, ini proses hukum ya, ada dia (Veronica Koman) melakukan perbuatan yang melanggar hukum," ujarnya saat di Mapolda Jatim, Sabtu (7/9).
1. Veronica diminta bertanggungjawab
Luki menegaskan, Veronica sudah melanggar hukum. Dengan penetapan tersangka ini, dia meminta perempuan yang juga kuasa hukum itu mau bertanggungjawab. Dia tidak ingin penetapan ini dikaitkan dengan profesi Veronica.
"Ini proses hukum, dia melakukan perbuatan yang mdlanggar hukum, jadi apapun dia harus bertanggung jawab. Jangan dikait-kaitkan dengan apa yang selama ini dengan posisi pekerjaannya dia dan yang lain," tegas Luki.
Baca Juga: Polda Jatim Minta Imigrasi Cabut Paspor Veronica Koman