TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Amnesty Sebut Veronica Dikriminalisasi, Kapolda: Dia Langgar Hukum

Kapolda sebut Veronica sebagai penyebar hoaks

Dok.IDN Times/Istimewa

Surabaya, IDN Times - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Luki Hermawan angkat bicara terkait desakan Amanesty International Indonesia terkait penetapan Veronica Koman sebagai tersangka dugaan hoaks dan provokasi. Menurutnya, penetapan itu sudah sesuai prosedur hukum.

"Mengenai Amnesty International, ini proses hukum ya, ada dia (Veronica Koman) melakukan perbuatan yang melanggar hukum," ujarnya saat di Mapolda Jatim, Sabtu (7/9).

1. Veronica diminta bertanggungjawab

Twitter/@veronicakoman

 

Luki menegaskan, Veronica sudah melanggar hukum. Dengan penetapan tersangka ini, dia meminta perempuan yang juga kuasa hukum itu mau bertanggungjawab. Dia tidak ingin penetapan ini dikaitkan dengan profesi Veronica.

"Ini proses hukum, dia melakukan perbuatan yang mdlanggar hukum, jadi apapun dia harus bertanggung jawab. Jangan dikait-kaitkan dengan apa yang selama ini dengan posisi pekerjaannya dia dan yang lain," tegas Luki.

2. Disebut sebarkan hoaks lewat medsos

IDN Times/Sukma Shakti

 

Luki membeberkan, Veronica telah dianggap menyebarkan informasi hoaks di media sosial (medsos) sementara dia tidak berada di lapangan. Sehingga polisi menganggap suatu perbuatan melanggar hukum.

"Dia (Veronica Koman) melakukan kegiatan dan semua orang yang membuka medsos atau membuka akunnya yang bersangkutan tahu persis bagaimana aktifnya. Bagaimana memberitakannya tidak sesuai dengan kenyataan," jelasnya.

 

Baca Juga: Polda Jatim Minta Imigrasi Cabut Paspor Veronica Koman

Berita Terkini Lainnya