Polda Jatim Minta Imigrasi Cabut Paspor Veronica Koman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Tersangka kasus dugaan hoaks, Veronica Koman masih dalam pengejaran polisi. Menurut deteksi polisi, Vero sekarang berada di luar negeri. Untuk itu, kepolisian pun meminta bantuan pihak Ditjen Imigrasi untuk mencegah dan mencabut paspornya.
"Kami sudah membuat surat ke Ditjen Imigrasi untuk bantuan pencegahan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Sabtu (7/9).
1. Polisi kirim surat pemanggilan ke alamat Vero di Jakarta
Tak hanya itu Luki mengatakan, polisi telah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka atas nama Veronica Koman. Surat itu dikirim ke dua alamat yang ada di Indonesia yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Polda Jatim juga bekerja sama Divhubinter Mabes Polri guna mengonfirmasi keberadaan kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang diduga saat ini berada di salah satu negara tetangga Indonesia.
"Veronica sekarang tinggal dengan suaminya di negara itu. Suaminya merupakan warga negara asing yang juga pegiat LSM," kata Luki.
2. Koordinasi dengan siber Mabes Polri dan BIN
Lebih lanjut, Luki menambahkan, Polda Jatim juga bekerja sama dengan Tim Siber Bareskrim Mabes Polri. Selain itu, berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk sesegera mungkin memulangkan Veronica Koman.
"Karena tersangka menjadi target utama di Jatim bisa mengungkap terkait kasus yang ada di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya," jelas Luki.
3. Surat DPO masih diproses
Mengenai penerbitan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada Veronica Koman, Luki menyatakan pihaknya sedang proses ke arah sana. Selain cara lain yakni melakukan pendekatan ke keluarga Vero.
"Kami masih berusaha untuk melakukan pendekatan dengan pihak keluarga karena saudara VK adalah WNI. Kami berharap orang tua ada bahwa yang bersangkutan akan datang dari Indonesia mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.
4. Terjerat pasal berlapis
Sebagai tersangka, polisi telah menjerat Veronica dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Sudah Mengetahui Keberadaan Veronica Koman