Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Stella Soroti Istilah Mantan Konsumen
Memang ada ya istilah mantan konsumen?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kuasa hukum terdakwa dugaan pencemaran nama baik klinik L'Viors, Stella Monica Hendrawan, Habibus menegaskan akan mengajukan nota pembelaan alias pledoi pada sidang 28 Oktober 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saat ini, ia fokus melakukan kajian.
"Kita akan mengajukan pledoi pada tanggal 28 Oktober 2021. Untuk terkait dengan pledoi, kami masih akan mengkaji keseluruhan," ujarnya usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/10/2021). Habibus mengaku menyoroti beberapa hal dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
1. Kuasa hukum akan mengkaji secara keseluruhan
Dalam sidang tuntutan itu, terdakwa Stella dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan penjara. Habibus menilai, tuntutan dari jaksa ini perlu dipertimbangkan, terkait dengan masalah yang memberatkan maupun yang meringankan kliennya.
"Karena kami juga harus mengkaji secara keseluruhan, Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 20019 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," katanya.
Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Stella Monica Tak Cemarkan Nama Baik L'Viors
Baca Juga: Stella Dituntut 1 Tahun Penjara, Sang Ibu Menangis