Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Stella Soroti Istilah Mantan Konsumen

Memang ada ya istilah mantan konsumen?

Surabaya, IDN Times - Kuasa hukum terdakwa dugaan pencemaran nama baik klinik L'Viors, Stella Monica Hendrawan, Habibus menegaskan akan mengajukan nota pembelaan alias pledoi pada sidang 28 Oktober 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saat ini, ia fokus melakukan kajian.

"Kita akan mengajukan pledoi  pada tanggal 28 Oktober 2021. Untuk terkait dengan pledoi, kami masih akan mengkaji keseluruhan," ujarnya usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/10/2021). Habibus mengaku menyoroti beberapa hal dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

1. Kuasa hukum akan mengkaji secara keseluruhan

Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Stella Soroti Istilah Mantan KonsumenTerdakwa Stella Monica Hendrawan (kanan) dan kuasa hukumnya, Habibus usai sidang tuntutan di PN Surabaya, Kamis (21/10/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Dalam sidang tuntutan itu, terdakwa Stella dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan penjara. Habibus menilai, tuntutan dari jaksa ini perlu dipertimbangkan, terkait dengan masalah yang memberatkan maupun yang meringankan kliennya.

"Karena kami juga harus mengkaji secara keseluruhan, Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 20019 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," katanya.

2. Soroti sebutan istilah mantan konsumen yang tak sesuai UU Perlindungan Konsumen

Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Stella Soroti Istilah Mantan KonsumenStella Monica saat sidang tuntutan di PN Surabaya, Kamis (21/10/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Terkait unsur pidana dalam tuntutan JPU, Habibus justru menyoroti perihal sebutan mantan konsumen klinik kecantikan L'Viors. Menurut dia, tidak ada mantan konsumen. Sehingga, undang-undang tentang perlindungan konsumen harus ditegakkan.

"Kami juga mengedepankan undang-undang terkait konsumen. Jadi kami tetap konsisten dari awal sampai akhir bahwa tinggal kami menyampaikan kepada hakim. Nanti hakim yang akan melalukan putusan terhadap klien kami," kata dia.

"Kami coba melihat di BAP polisi sampai di persidangan. Di resume BAP, disampaikan bahwa itu mantan konsumen, bahwa di UU Perlindungan Konsumen itu gak ada mantan konsumen," dia menjelaskan.

Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Stella Monica Tak Cemarkan Nama Baik L'Viors

3. Jaksa pakai pencemaran nama baik UU ITE

Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Stella Soroti Istilah Mantan KonsumenStella Monica saat sidang tuntutan di PN Surabaya, Kamis (21/10/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Sebelumnya, Stella menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Kamis (21/10/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rista Erna Soelistiowati dan Farida kompak menyebut terdakwa secara sengaja membuat serta mendistribusikan konten pencemaran nama baik klinik tersebut.

Atas dasar itu lah, JPU mengenakan terdakwa Stella dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. Lebih lanjut, Stella dituntut pidana 1 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun, membayar denda Rp10juta subsider 2 bulan kurungan (penjara)," kata jaksa.

Baca Juga: Stella Dituntut 1 Tahun Penjara, Sang Ibu Menangis

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya