TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Parpol Baru Terdaftar di Jatim, Apa Aja Ya?

Wah makin banyak nih

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Surabaya, IDN Times - Sejumlah partai politik (parpol) mulai mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain nama-nama lama, ada lima partai baru yang juga terdaftar di Jatim.

1. Ada Partai Ibu, Ummat, Era Masyarakat Sejahtera, Gelora dan Kejayaan Nasional

Partai Ummat DIY. IDN Times/Tunggul Damarjati

Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jatim, sejak 2020 telah ada lima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk kepengurusan partai politik (Parpol) tingkat provinsi. Kelima parpol itu adalah Partai Ibu, Partai Ummat, Parta Era Masyarakat Sejahtera, Partai Gelora Indonesia dan Partai Kejayaan Nasional.
 
Kepengurusan wilayah kelima parpol tersebut telah didaftarkan di Kemenkumham Jatim. Pendaftaran ini sebagai syarat pendirian badan hukum partai tingkat nasional. “Kanwil mengeluarkan SKT ini gratis, tanpa biaya sepeser pun, yang penting syarat-syarat pendirian parpol di wilayah telah dilengkapi,” ujar Kadiv Yankumham Kemenkumham Jatim, Subianta Mandala, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: 3 Ketum Parpol ke Surabaya Umumkan Program Tapi Rahasikan Capresnya

2. SKT salah satu syarat untuk ikut Pemilu

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Kanwil Kemenkumham, lanjut Subianta, merupakan pintu gerbang awal dalam melakukan verifikasi terhadap Partai Politik. Yang kemudian akan mengeluarkan Surat Keputusan sebagai salah satu syarat partai politik untuk dapat mengikuti pemilu dan pilkada.

Nah, salah satu dokumen persyaratan pendaftaran pendirian badan hukum partai politik adalah SKT dari Kepala Kantor Wilayah. Hal ini yang menjadi perhatian penting dalam menegaskan fungsi dan tugas Kanwil Kemenkumham dalam pengkoordinasian parpol.

Baca Juga: Daftar 10 Parpol yang Daftar ke KPU Hari Ini, Partai Rakyat-Masyumi

Berita Terkini Lainnya