5 Parpol Baru Terdaftar di Jatim, Apa Aja Ya?

Wah makin banyak nih

Surabaya, IDN Times - Sejumlah partai politik (parpol) mulai mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain nama-nama lama, ada lima partai baru yang juga terdaftar di Jatim.

1. Ada Partai Ibu, Ummat, Era Masyarakat Sejahtera, Gelora dan Kejayaan Nasional

5 Parpol Baru Terdaftar di Jatim, Apa Aja Ya?Partai Ummat DIY. IDN Times/Tunggul Damarjati

Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jatim, sejak 2020 telah ada lima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk kepengurusan partai politik (Parpol) tingkat provinsi. Kelima parpol itu adalah Partai Ibu, Partai Ummat, Parta Era Masyarakat Sejahtera, Partai Gelora Indonesia dan Partai Kejayaan Nasional.
 
Kepengurusan wilayah kelima parpol tersebut telah didaftarkan di Kemenkumham Jatim. Pendaftaran ini sebagai syarat pendirian badan hukum partai tingkat nasional. “Kanwil mengeluarkan SKT ini gratis, tanpa biaya sepeser pun, yang penting syarat-syarat pendirian parpol di wilayah telah dilengkapi,” ujar Kadiv Yankumham Kemenkumham Jatim, Subianta Mandala, Senin (15/8/2022).

2. SKT salah satu syarat untuk ikut Pemilu

5 Parpol Baru Terdaftar di Jatim, Apa Aja Ya?Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Kanwil Kemenkumham, lanjut Subianta, merupakan pintu gerbang awal dalam melakukan verifikasi terhadap Partai Politik. Yang kemudian akan mengeluarkan Surat Keputusan sebagai salah satu syarat partai politik untuk dapat mengikuti pemilu dan pilkada.

Nah, salah satu dokumen persyaratan pendaftaran pendirian badan hukum partai politik adalah SKT dari Kepala Kantor Wilayah. Hal ini yang menjadi perhatian penting dalam menegaskan fungsi dan tugas Kanwil Kemenkumham dalam pengkoordinasian parpol.

Baca Juga: 3 Ketum Parpol ke Surabaya Umumkan Program Tapi Rahasikan Capresnya

3. Parpol pilar demokrasi, harus beri contoh sesuai administrasi

5 Parpol Baru Terdaftar di Jatim, Apa Aja Ya?Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Subianta menjelaskan bahwa kedudukan parpol sebagai pilar demokrasi, merupakan wadah seleksi kepemimpinan nasional dan daerah. Parpol juga dipandang sebagai salah satu pilar dalam mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur.

“Kehadiran parpol dapat menjadi wadah dalam menyalurkan aspirasi, sebagai lembaga pendidikan politik, dan tidak dapat dipungkiri bahwa ia juga sebagai kendaraan yang membawa individu pada posisi politik tertentu,” pungkasnya.

Baca Juga: Daftar 10 Parpol yang Daftar ke KPU Hari Ini, Partai Rakyat-Masyumi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya