TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3.002 Pelanggaran Kampanye di Jatim, Terbanyak Alat Peraga dan ASN

Paling banyak ditemukan di Banyuwangi

Logo Bawaslu. IDN Times/Jabar

Surabaya, IDN Times - H-7 jelang Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mendapati ribuan pelanggaran kampanye. Tercatat ada 3.002 pelanggaran pemilu yang masuk ke Bawaslu. "Per Maret kemarin seluruh Jatim ada 3002 pelanggaran," ujar Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi, Rabu (10/3).

1. Terbanyak pada alat peraga

Ilustrasi alat peraga kampanye/IDN Times/Debbie Sutrisno

 

Aang membeberkan, dominasi pelanggaran kampanye ada di admisitrasi khususnya pemasangan alat peraga. Hal tersebut menjadi sorotan tersendiri dari Bawaslu kepada peserta Pemilu 2019.

"Pelanggaran khususnya pemasangan alat peraga kampanye maupun penyebaran bahan kampanye yang tidak sesuai ketentuan," kata Aang.

2. Ribuan pelanggaran ditemukan di Banyuwangi

IDN Times/Fitria Madia

 

Aang menambahkan, untuk pelanggar bahan kampanye terbanyak saat ini masih di kawasan Banyuwangi. Dia menyebut jumlah pelanggarannya lebih dari ribuan. "Kalau terbanyak Banyuwangi, ada ribuan dalam catatan Bawaslu Jatim," tambahnya.

3. Ada ASN yang melanggar dan memenuhi unsur pidana

Antara Foto/Aprilio Akbar

 

Selain itu, lanjut Aang, pelanggaran lain yaitu soal netralitas aparatur sipil negara (ASN). Laporan yang masuk, ada tiga tindak pidana yang sudah memenuhi unsur pidana dan telah berketatapan hukum alias incraht.

Dia menyebut salah satu contoh kasus adalah di Kabupaten Mojokerto. Bawaslu Jawa Timur mendapati laporan kepala desa menuntun atau mengarahkan massa pada salah satu dukungan. "Incracht sudah diputus kepolisian bahwa yang bersangkutan bersalah," beber Aang.

Baca Juga: Bawaslu RI: Yogyakarta Masuk 10 Provinsi Rawan Pemilu

Berita Terkini Lainnya