TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Dokter Visum Korban Bechi Hadir di Persidangan, Kuatkan Pembuktian

Kuasa hukum Bechi ragukan hasil visum

Bechi saat hendak masu ke dalam ruang sidang Cakra PN Surabaya, Senin (15/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Dua dokter yang melakukan visum terhadap santriwati yang menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan terdakwa Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/9/2022). Keduanya dijadikan saksi ahli pada sidang kali ini.

1. Keterangan ahli sangat mendukung dakwaan dan BAP

JPU kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Bechi, Tengku Firdaus usai sidang. Dok. Ist.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Firdaus mengatakan, dua dokter tersebut masing-masing melakukan visum terhadap korban pada tahun yang berbeda. Satu memvisum pada 2018, satunya lagi tahun 2019.

"Saksi ahli dokter yang melakukan visum, keterangan mendukung dan memperkuat pembuktian. Terkait korban ini ada dua visum, 2018 dan 2019. Keterangan ahli saling mendukung," ujarnya usai sidang.

Baca Juga: 2 Saksi dan Rekaman 20 Menit Bikin Bechi Bungkam Usai Sidang

2. JPU juga lampirkan hasil rekam medis

Bechi saat keluar dari Ruang sidang Cakra, senin (15/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Selain dua saksi ahli tersebut, jaksa juga membawa alat bukti baru berupa dokumen rekam medis. Nah, alat bukti baru ini pun dikuatkan oleh keterangan ahli yang datang di persidangan.

"Kami juga menghadirkan alat bukti surat baru. Dikuatkan oleh ahli," tegas Firdaus. "Kami hadirkan rekam medis. Karena berdasarkan Pemenkes jadi hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan rekam medis. Terkonfirmasi keterngan ahli dengan rekam medis," imbuh dia.

Baca Juga: Dua Saksi Ahli Beri Kesaksian di Sidang Mas Bechi

Berita Terkini Lainnya