TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

1.665 Pasangan di Jatim Batal Nikah Gegara PPKM Darurat

Mengubah jadwal nikah sampai pelonggaran pembatasan

pexels/ Pixabay

Surabaya, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur (Jatim) menerima pembatalan pernikahan ribuan calon pengantin selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat periode 3-25 Juli 2021.

Baca Juga: Dinsos Jatim Masih Mendata Anak Yatim Korban COVID-19

1. Ada 1.665 calon pengantin batal nikah

Ilustrasi menikah di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Berdasarkan data Kanwil Kemenag Jatim, ada sebanyak 1.665 calon pengantin yang batal nikah pada periode 3-25 Juli 2021. Mereka pun menjadwalkan ulang tanggal pernikahannya.

"Pada masa PPKM Darurat yang membatalkan pernikahan sekitar 1.665 peristiwa nikah," ujar Plt Kakanwil Kemenag Jatim, M. Nurul Huda, Selasa (3/8/2021).

2. Jumlahnya bertambah karena masih PPKM Level

Ilustrasi PPKM Darurat. IDN Times/ istimewa

Huda melanjutkan, data pembatalan pernikahan ditaksir terus bertambah. Mengingat pemerintah menerapkan PPKM Level 4 pada 26 Juli-2 Agustus. Kemudian diperpanjang lagi hingga 9 Agustus 2021.

"Kalau untuk data pada masa PPKM Level 4 belum masuk pada kami," katanya.

Baca Juga: Positif COVID-19 hingga Takut Tes, 39 Pasangan di Jombang Batal Nikah

Berita Terkini Lainnya