1.665 Pasangan di Jatim Batal Nikah Gegara PPKM Darurat
Mengubah jadwal nikah sampai pelonggaran pembatasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur (Jatim) menerima pembatalan pernikahan ribuan calon pengantin selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat periode 3-25 Juli 2021.
Baca Juga: Dinsos Jatim Masih Mendata Anak Yatim Korban COVID-19
1. Ada 1.665 calon pengantin batal nikah
Berdasarkan data Kanwil Kemenag Jatim, ada sebanyak 1.665 calon pengantin yang batal nikah pada periode 3-25 Juli 2021. Mereka pun menjadwalkan ulang tanggal pernikahannya.
"Pada masa PPKM Darurat yang membatalkan pernikahan sekitar 1.665 peristiwa nikah," ujar Plt Kakanwil Kemenag Jatim, M. Nurul Huda, Selasa (3/8/2021).
Baca Juga: Positif COVID-19 hingga Takut Tes, 39 Pasangan di Jombang Batal Nikah