Imbas PPKM Darurat di Jombang, Pernikahan 39 Calon Pengantin Ditunda

Ditunda sampai batas waktu tak ditentukan

Jombang, IDN Times - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jombang mencatat puluhan pasang calon pengantin di daerahnya terpaksa gagal menikah karena terimbas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Mayoritas dari mereka gagal lantaran tidak melakukan tes swab antigen, hingga ada yang dinyatakan positif COVID-19.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) Kemenag Jombang, Ilham Rohim mengungkapkan, rekapitulasi jumlah calon pengantin yang telah mendaftar yang pelaksanaan nikahnya dari tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021 ada 443 pasangan. Dari jumlah itu, 39 calon pengantin tertunda menikah imbas aturan Kemenag Republik Indonesia di masa PPKM Darurat.

"Yang tertunda menikah selama masa PPKM Darurat jumlahnya 39 pasang calon pengantin. Alhamdulillah mereka menyadari dan menerima penundaan itu," kata Ilham Rohim kepada IDN Times, Senin (19/7/2021).

1. Ada yang memilih mundur karena harus swab antigen

Imbas PPKM Darurat di Jombang, Pernikahan 39 Calon Pengantin DitundaIlustrasi Toxic Relationship (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Ilham, jumlah itu tersebar di 17 Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Jombang. Terbanyak di kecamatan Mojowarno dan Kabuh masing-masing 6 pasang calon pengantin. Kemudian Jogoroto 5 pasang calon pengantin; Kesamben 4 pasang calon pengantin; Plandaan 3 pasang calon pengantin.

Berikutnya kecamatan Ploso dan Gudo masing-masing 2 pasang calon pengantin serta Kecamatan Peterongan; Jombang, Perak, Ngoro,Tembelang, Sumobito, Diwek, Bandarkedungmulyo, Ngusikan, dan Megaluh masing-masing 1 pasang calon pengantin.

"Ada calon pengantin yang menunda pernikahan karena tidak tes swab antigen. Itu artinya mereka mundur sendiri yang mengajukan mundur, karena tidak ikut tes swab antigen," ungkapnya

2. Ada juga calon pengantin maupun keluarga yang terkonfirmasi positif COVID-19

Imbas PPKM Darurat di Jombang, Pernikahan 39 Calon Pengantin DitundaKasi Bimais Kemenag Jombang Ilham Rohim. (Dok. Pribadi)

Selain itu, terdapat pula pasangan calon pengantin yang menunda pernikahan karena  terkonfirmasi positif COVID-19. Tak hanya dari mempelai, pernikahan juga ada yang terpaksa ditunda karena wali nikah atau keluarga positif COVID-19.

"Ada wali nikah dan ada juga calon pengantin yang positif COVID-19. Jadi harus ditunda akad nikahnya. Yang calon pengantin yang positif dari Kecamatan Mojowarno, Diwek dan Ploso," jelas pelaksana tugas (Plt) Kasubbag Tata Usaha Kemenag Jombang ini.

Baca Juga: Tak Bisa Dilupakan, 10 Potret Lucu Saat Resepsi Pernikahan

3. Penundaan sampai batas waktu yang belum ditentukan 

Imbas PPKM Darurat di Jombang, Pernikahan 39 Calon Pengantin DitundaProsesi akad nikah dengan protokol kesehatan di KUA Kesamben. (IDN Times/Dok. Zainul Arifin)

Terpisah, kepala KUA Kecamatan Kesamben, Jombang, Fatkul Hidayat menjelaskan, di tempatnya ada 24 pasang calon pengantin yang mendaftar sebelum PPKM Darurat diterapkan. Dari Jumlah itu, empat pasang calon pengantin batal menikah dengan alasan takut swab. Sedangkan calon pengantin lainnya tetap melangsungkan akad nikah di rumahnya dengan menerapkan aturan yang ditetapkan. Di antaranya swab tes dan prosesi ijab kabul dihadiri 6 orang dengan protokol kesehatan secara ketat.

"Pasangan calon pengantin yang pelaksanaan ditunda itu tanggal 15, 16, 19 dan 20 Juli 2021. Kalau (nikahnya) mundur sampai kapan, belum ditentukan. Tapi, yang jelas mereka sampai saat ini belum mencabut pendaftaran nikahnya di kami," ujar Fatkul lewat WhatsApp.

Baca Juga: 29 Dokter di Jombang Terpapar, Ini Saran IDI ke Pemda

Zain Arifin Photo Verified Writer Zain Arifin

Jombang, Nganjuk, Mojokerto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya