12 Rumah Sakit di Jatim Terancam Tak Bisa Layani Peserta BPJS
Semoga lekas diperbarui demi akses kesehatan masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sebanyak 12 rumah sakit di Jawa Timur (Jatim) terancam tidak bisa menyediakan layanan BPJS Kesehatan. Hal tersebut dikarenakan akreditasi rumah sakit belum diperbarui. "Jadi sesuai peraturan Menteri Kesehatan No 71 tahun 2013 Jo 99 yang sudah diubah dengan Permenkes 5 tahun 2018, bahwa Faskes yang bekerjasama melayani BPJS tahun 2019 harus sudah terakreditasi," ujar Deputi BPJS Wilayah Jatim, Handaryo kepada IDN Times, Jumat (4/12).
1. Dari 315, ada 12 RS yang masih berjuang selesaikan proses akreditasi
Handaryo mengatakan bahwa untuk layanan BPJS di Jatim, pemerintah sudah bekerjasama dengan 315 fasilitas kesehatan tingkat lanjutan atau rumah sakit. Dari jumlah tersebut, ada 12 rumah sakit dalam proses akreditasi. "Masih dalam proses untuk diperjuangkan kembali untuk mendapatkan rekomendasi dari Kemenkes," katanya.
Baca Juga: Kejati Siap Jewer Perusahaan yang Tak Patuhi Aturan BPJS Kesehatan
Baca Juga: 8 Penyakit Kronis yang Paling Banyak Dibiayai BPJS Kesehatan