Kejati Siap Jewer Perusahaan yang Tak Patuhi Aturan BPJS Kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Niat BPJS Kesehatan menggandeng kejaksaan untuk menertibkan perusahaan yang tidak tertib disambut positif Kepala Kejati Jatim, Sunarta. Bahkan, pihaknya mengaku siap menjadi 'Debt Collector' bagi BPJS Kesehatan. Ia mengatakan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dicanangkan harus didukung penuh.
1. Tiga aspek hukum digunakan Kejati saat digandeng BPJS
Sunarta mengatakan, kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Kejati Jatim sangatlah tepat. Menurutnya ada fungsi bidang perdata dan tata usaha negara (datun) yang bisa diterapkan. "Ada tiga yang bisa mendukung program kerja BPJS. Yaitu pertimbangan hukum, penegakkan hukum dan tindakan hukum lain," ujarnya usai penandatanganan kerjasama, Kamis (8/11).
Baca Juga: Jangan Mau Rugi, Ayo Hitung Jaminan BPJS Kamu!
2. Kejati akan bantu ikut mengingatkan perusahaan bandel
Soal fungsinya sebagai "debt collector", lanjut Sunarta, pihaknya mengingatkan bahwa setiap badan usaha harus patuh mendaftarkan pekerjanya jadi peserta BPJS. "Tapi harus membayar kewajiban ke BPJS. Ada kalanya peserta grup dari perusahaan ada yang gak bayar. Kami bisa ikut mengingatkan," katanya.
3. Kalau ada perusahaan bandel akan kena sanksi hukum perdata
Jika perusahaan masih bandel bagaimana, Sunarta mengatakan bahwa Kejati akan mempertemukannya dengan BPJS. "Kalau sanksi sampai mentok kita gunakan forum gugatan. Karena dia punya utang. Jalur hukumnya perdata," tegasnya.
Baca Juga: Baru Separuh Warga Jatim yang Daftar, BPJS Gandeng Kejati