ZA Divonis Bersalah, PN Kepanjen: Hakim Sudah Pertimbangkan Putusan
Sudah ambil pertimbangan terbaik untuk pelaku dan korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Perjalanan kasus pelajar bunuh begal sudah mencapi puncak. Hakim tunggal Nuny Defiary resmi menjatuhkan vonis setahun pembinaan terhadap ZA (17) dalam sidang putusan, Kamis (23/1) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Keputusan tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
1. Sudah berdasarkan pertimbangan yang matang
Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Yoedi Anugrah Pratama menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan yang panjang. Sehingga apa yang diputuskan oleh hakim merupakan keputusan final berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan.
"Ini sudah merupakan rangkaian pertimbangan dari majelis hakim. Jadi semua keputusan ini sudah sesuai dengan pertimbangan," ucapnya Kamis.
Baca Juga: Divonis Bersalah, Jalan Panjang Kasus Pelajar Bunuh Begal di Malang
Baca Juga: [BREAKING] Hakim Putuskan Pelajar Pembunuh Begal Jalani Pembinaan