Sutiaji Izinkan Gelar Resepsi Pernikahan dengan Beberapa Catatan
Salah satunya harus menggunakan alat makan sekali pakai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Memasuki masa transisi tatanan hidup baru, beberapa sektor usaha mulai memantapkan kegiatan produksinya. Salah satunya adalah vendor-vendor di pelaksanaan event pernikahan di Kota Malang. Sebelum resmi beroperasi kembali, mereka pun melakukan audiensi terlebih dahulu dengan pemkot setempat.
1. Boleh gelar pesta pernikahan dengan syarat ketat
Salah satu poin utama yang dibahas dalam audiensi tersebut adalah pembahasan terkait penyelenggaraan resepsi pernikahan di masa pandemik COVID-19. Dalam hal ini. Wali Kota Malang, Sutiaji telah memberikan lampu hijau perihal dilaksanakannya resepsi pernikahan. Namun, ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi berkaitan dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 jika ingin menggelar resepsi pernikahan.
"Semua itu kami lakukan untuk menekan penyebaran COVID-19 dan menghindari munculnya kluster baru dari event wedding," ujar Sutiaji, Rabu (8/7/2020).
Baca Juga: Video Ultah Wali Kota Malang Viral, Begini Pembelaan Pemkot
Baca Juga: Rapid Test Lagi, Satgas COVID-19 Kota Malang Temukan 12 Orang Reaktif