Sidang Kasus SPI, JPU Hadirkan Dua Orang Ahli Forensik
Pengacara terdakwa mengaku puas dengan kesaksian ahli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Sidang lanjutan kasus kekerasan seksual yang menyeret owner SMA SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra kembali berlanjut di Pengadilan Negeri, Kota Malang, Senin (6/6/2022). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ada dua saksi ahli yang dihadirkan, masing-masing adalah dokter forensik dari RS Bhayangkara Polda Jatim dan psikologi forensik dari Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Polda Jatim.
1. Saksi ahli sampaikan keterangan sesuai bidang
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Batu, Edi Sutomo menjelaskan bahwa dua saksi ahli yang dihadirkan tersebut sudah memberikan keterangan di depan majelis hakim. Keduanya memberikan keterangan sesuai dengan bidang mereka. Keduanya juga sempat melakukan pemeriksaan pada korban saat visum beberapa waktu lalu.
"Proses sidang tadi cukup lama. Karena memang dua saksi ahli yang dihadirkan ini menerangkan sesuai bidang keahliannya," katanya Senin (6/6/2022).
Baca Juga: Kasus SPI, Kuasa Hukum JE Kembali Klaim Saksi Inkonsisten
Baca Juga: Sidang Kasus SPI, JPU Kembali Hadirkan Dua Saksi Mantan Siswa