Sidang Kasus SPI, JPU Hadirkan Dua Orang Ahli Forensik 

Pengacara terdakwa mengaku puas dengan kesaksian ahli

Malang, IDN Times - Sidang lanjutan kasus kekerasan seksual yang menyeret owner SMA SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra kembali berlanjut di Pengadilan Negeri, Kota Malang, Senin (6/6/2022). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ada dua saksi ahli yang dihadirkan, masing-masing adalah dokter forensik dari RS Bhayangkara Polda Jatim dan psikologi forensik dari Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Polda Jatim.

1. Saksi ahli sampaikan keterangan sesuai bidang

Sidang Kasus SPI, JPU Hadirkan Dua Orang Ahli Forensik Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo saat memberikan keterangan usai sidang SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Batu, Edi Sutomo menjelaskan bahwa dua saksi ahli yang dihadirkan tersebut sudah memberikan keterangan di depan majelis hakim. Keduanya memberikan keterangan sesuai dengan bidang mereka. Keduanya juga sempat melakukan pemeriksaan pada korban saat visum beberapa waktu lalu. 

"Proses sidang tadi cukup lama. Karena memang dua saksi ahli yang dihadirkan ini menerangkan sesuai bidang keahliannya," katanya Senin (6/6/2022). 

2. Bukan fakta baru

Sidang Kasus SPI, JPU Hadirkan Dua Orang Ahli Forensik PN Malang menjadi lokasi sidang lanjutan kasus SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Lebih jauh, pria yang juga merupakan JPU dalam kasus tersebut menambahkan bahwa apa yang disampaikan dua saksi ahli tersebut bukanlah fakta baru.  "Kalau psikologi apakah keterangan yang sudah diperiksa dari korban itu layak. Termasuk tingkat kejujuran seperti apa. Kalau dokter forensik yang memeriksa tubuh dari yang dilakukan sebelumnya," imbuhnya. 

Tidak hanya dua saja, Edi menambahkan bahwa dalam agenda sidang berikutnya, pihaknya bakal kembali menghadirkan saksi ahli. Rencananya sidang lanjutan bakal digelar di PN Malang pada Rabu (8/6/2022) mendatang. 

"Berikutnya akan hadir ahli dari Deputi Kementerian Perempuan dan Anak," sambungnya. 

Baca Juga: Kasus SPI, Kuasa Hukum JE Kembali Klaim Saksi Inkonsisten

3. Pengacara terdakwa mengaku puas dengan kesaksian ahli

Sidang Kasus SPI, JPU Hadirkan Dua Orang Ahli Forensik Pengadilan Negeri Malang menjadi tempat persidangan kasus SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Sementara itu, perwakilan tim kuasa hukum Julianto, Philipus Sitepu menyebut bahwa pihaknya cukup puas dengan keterangan saksi ahli. Namun, pihaknya menyebut bahwa hanya dokter forensik saja yang pernah memeriksa terdakwa. Sementara saksi ahli psikologi forensik tidak pernah memeriksa terdakwa. 

"Sebenarnya psikolog forensik perlu memeriksa terdakwa juga. Tetapi sejauh ini tidak dilakukan. Jadi data dia hanya dari korban. Kalau menurut kami itu kurang lengkap. Karena kalau ada data pembanding lain, hasil itu bisa berubah," tandasnya. 

Baca Juga: Sidang Kasus SPI, JPU Kembali Hadirkan Dua Saksi Mantan Siswa 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya