Kuasa Hukum Julianto Tuding Keterangan Saksi Tidak Konsisten
Yakin bahwa kliennya tidak bersalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Sidang lanjutan kasus kekerasan seksual dengan terdakwa JE kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (9/3/2022). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi. Ada dua saksi yang dihadirkan pada persidangan untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menyeret Julianto selaku pemilik sekolah SMA SPI tersebut.
Baca Juga: Pendiri SPI Resmi Tersangka, Kuasa Hukum Siapkan Bukti-bukti
1. Kuasa hukum JE sebut keterangan saksi tidak konsisten
Sidang sendiri dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan baru selesai pukul 16.30 WIB. Usai sidang berakhir penasehat hukum Julianto, Jeffry Simatupang menjelaskan bahwa sidang berjalan sesuai dengan apa yang mereka harapkan. Selama proses persidangan, pihaknya menemukan keterangan BAP yang tidka konsisten dari saksi yang dihadirkan.
"Kami berhasil menggali kebenaran. Ada ketidakkonsistenan antara satu BAP dengan BAP yang lain dan keterangan yang satu dan lainnya. Kami berharap kebenaran bisa diungkap," urainya Rabu (9/3/2022).
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus SMA SPI, JPU Bacakan Empat Dakwaan Terhadap JE