TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kuasa Hukum Julianto Tuding Keterangan Saksi Tidak Konsisten

Yakin bahwa kliennya tidak bersalah

Tim kuasa hukum JE saat memberikan keterangan usai sidang di PN Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Sidang lanjutan kasus kekerasan seksual dengan terdakwa JE kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (9/3/2022). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi. Ada dua saksi yang dihadirkan pada persidangan untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menyeret Julianto selaku pemilik sekolah SMA SPI tersebut.

Baca Juga: Pendiri SPI Resmi Tersangka, Kuasa Hukum Siapkan Bukti-bukti

1. Kuasa hukum JE sebut keterangan saksi tidak konsisten

Tim kuasa hukum JE saat memberi keterangan usai sidang di PN Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Sidang sendiri dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan baru selesai pukul 16.30 WIB. Usai sidang berakhir penasehat hukum Julianto, Jeffry Simatupang menjelaskan bahwa sidang berjalan sesuai dengan apa yang mereka harapkan. Selama proses persidangan, pihaknya menemukan keterangan BAP yang tidka konsisten dari saksi yang dihadirkan. 

"Kami berhasil menggali kebenaran. Ada ketidakkonsistenan antara satu BAP dengan BAP yang lain dan keterangan yang satu dan lainnya. Kami berharap kebenaran bisa diungkap," urainya Rabu (9/3/2022). 

2. Fakta persidangan tidak sejalan dengan BAP

selamatpagiindonesia.org

Lebih jauh, Jeffry menambahkan bahwa bentuk ketidakkonsistenan yang dimaksud adalah keterangan yang disampaikan di persidangan ada yang tidak sesuai dengan BAP. Selain itu BAP pertama dan kedua juga tidak sama. Ketika pihaknya berupaya mendalami hal tersebut, saksi korban dan saksi pelapor agak kesulitan memberikan keterangan secara rinci. Beberapa diantaranya terkait kapan waktu terjadinya hingga dimana terjadinya. "Jadi ketika kami coba kejar untuk dalami, keterangannya berubah-ubah dan tidak konsisten," imbuhnya. 

3. Yakin kliennya tak bersalah

Sidang perdana kasus SMA SPI dilakukan di PN Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Lantaran hal tersebut, Jeffry meyakini bahwa apa yang dituduhkan kepada kliennya belum bisa dibuktikan. Dirinya juga masih meyakini bahwa kliennya tidak bersalah atas kasus tersebut. Terlebih setelah melihat fakta persidangan yang menurutnya tidak konsisten dengan BAP. "Sampai saat ini kami masih yakin bahwa klien kami tidak bersalah," sambungnya. 

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus SMA SPI, JPU Bacakan Empat Dakwaan Terhadap JE  

Berita Terkini Lainnya