TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rp250 Ribu-Rp10 Juta, Ini Rincian Tarif Ambil Gambar di Bromo

Mekanisme tarif sudah diatur sebagai PNBP

Wisata Gunung Bromo di Probolinggo, Jawa Timur (IDN Times/Reza Iqbal)

Malang, IDN Times - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) akhirnya angkat bicara terkait adanya polemik tarif pengambilan foto dan video di kawasan Bromo. Polemik tersebut sempat muncul di media sosial lantaran tarif dirasa terlalu mahal. Namun aturan tersebut sudah sesuai dengan PP 12/2014 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kementerian Kehutanan. 

Baca Juga: Ambil Foto di Bromo Diminta Rp1 Juta, Begini Aturannya

1. Pengambilan foto dan video komersil dikenakan biaya

IDN Times/Reza Iqbal

Berdasarkan aturan di PP 12/2014 memang ada tarif tambahan selain tiket masuk kawasan yang terdapat PNBP. Tetapi hal itu berlaku untuk pengambilan gambar foto maupun video dengan tujuan komersil. Adapun biaya yang ditetapkan adalah untuk video komersil per paket Rp10 juta.

Pengambilan gambar menggunakan handycam dikenakan Rp1 juta dan foto Rp 250 ribu. Pungutan tersebut berlaku bila ada pihak yang ingin mengambil gambar atau video untuk keperluan iklan, pre wedding di kawasan Gunung Bromo. 

"Seperti aturan itu sudah jelas. Karena mekanisme tarif masuk ini sudah diatur sebagai PNBP," urai Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas BB TNBTS, Syarif Hidayat, Rabu (8/6/2022). 

2. Proses perizinan bisa melalui TNBTS

IDN Times/Reza Iqbal

Lebih jauh, Syarif menambahkan bahwa proses perizinan sendiri bisa melalui TNBTS sebagai pengelola. Pasalnya wilayah yang dimaksud adalah berasa di bawah pengelolaan TNBTS. Namun dipastikan tarif yang dikenakan semuanya bakal masuk ke kas negara. 

"Mekanisme tarif ini secara otomatis akan masuk ke kas negara," imbuhnya. 

Baca Juga: Hari Raya Kasada, Wisata Bromo Ditutup Total

Berita Terkini Lainnya