Rekonstruksi Penganiayaan Balita, Tersangka Peragakan 20 Adegan
Rekonstruksi di rumah kontrakan dan rumah sakit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Kepolisian Resort Kota Malang melakukan rekonstruksi terhadap kasus penganiayaan balita Agnes Arnelita hingga tewas, Kamis (7/11). Rekonstruksi tersebut dilakukan di rumah kontrakan pelaku Ery Age (EA) yang tak lain adalah ayah tiri korban di Perumahan Tlogowaru Indah, Kedungkandang, Kota Malang. Polisi sempat melakukan rekonstruksi saat pelaku membawa korban ke Rumah Sakit Refa Husada. Adegan lain adalah saat tersangka menginjak korban.
1. Peragakan 20 adegan penganiayaan
Saat rekonstruksi setidaknya ada 20 adegan yang diperagakan tersangka EA. Mulai dari saat dirinya marah kepada sang putri tiri hingga saat menginjak punggung dan perutnya. Termasuk juga saat pelaku panik dan membawa korban ke rumah sakit Refa Husada.
"Adegan ini semua tanpa disaksikan ibu korban. Ada sekitar 20 adegan sesuai dengan keterangan yang diberikan tersangka," papar Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander.