TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Malang Siap Cabut Izin Produsen Miras yang Bandel  

Pemkot terus menyisir peredaran miras oplosan

IDN Times/ Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Peredaran minuman keras (miras) di Kota Malang semakin mengkhawatirkan. Terbaru, tiga orang tewas usai berpesta miras di kawasan makam Kelurahan Mojolangu, Kota Malang. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berjanji akan menindak tegas terhadap para produsen miras yang bandel.

1. Minta masyarakat turut mengawasi

IDN Times/Irfan Fathurochman

Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan bahwa saat ini terdapat 70 titik penjualan miras. Dari pemetaan tersebut, Pemkot Malang lantas mengeluarkan moratorium untuk minuman beralkohol (minol). Sebab, tak sedikit pengusaha nakal yang menjual miras dengan kadar alkohol melebihi apa yang sudah ditentukan dalam aturan. 

"Saya juga meminta masyarakat untuk turut melakukan pengawasan terhadap hal ini," ucapnya, Selasa (17/9). 

Baca Juga: Miras Oplosan Tewaskan Tiga Orang, Polresta Malang Buru Pemasok 

2. Jika terbukti melanggar, izin tidak diperpanjang

IDN Times/Irfan Fathurochman

Pemkot tidak akan berlama-lama untuk langsung mengeksekusi pengusaha miras yang bandel. Jika memang izinnya sudah habis, maka akan dilihat terlebih dahulu apakah pengusaha tersebut pernah melakukan pelanggaran atau tidak. 

"Jika terbukti melanggar, maka izinnya tidak kami perpanjang. Bahkan jika ada keluhan dari masyarakat, maka akan kami tutup," tegasnya. 

3. Siapkan edaran untuk kelurahan

IDN Times/Irfan Fathurochman

Pemkot juga menyiapkan jalan lain agar bisa mengawasi peredaran miras. Salah satunya adalah memberikan edaran kepada kelurahan dan memberlakukan polisi RW. Langkah ini merupakan upaya untuk menekan peredaran miras tak berizin maupun miras oplosan. 

"Nanti kami akan minta kerja sama dengan Kapolres (Malang Kota, Red) terkait hal itu," sambungnya. 

Baca Juga: DPRD Minta Kepolisian Tindak Tegas Pembuat Miras Oplosan 

Berita Terkini Lainnya