Pelajar Bunuh Begal, Saksi Ahli Sebut Pasal yang Dikenakan Tak Tepat
Harus melihat kasus secara utuh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Kasus pelajar ZA (17) yang bunuh begal sudah mencapai persidangan. Pada sidang keempat yang digelar di PN Kepanjen, Senin (20/1) agenda utamanya adalah mendengarkan keterangan saksi. Selain saksi dari pihak kejaksaan, saksi dari pihak pelajar pelaku pembunuh begal juga dihadirkan. Termasuk saksi ahli dari Universitas Brawijaya.
1. Saksi ahli nilai pasal yang disangkakan tidak tepat
Usai persidangan, saksi ahli, Lucky Indrawati menilai bahwa pasal yang disangkakan terhadap ZA tidak sesuai dengan kronologisnya. Seperti diketahui ada empat pasal yabg disangkakan terhadap ZA atas kasus tersebut diantaranya pasal 340, 338, 351 dan UU darurat no 12 tahun 1951. Lucky menilai bahwa tidak bisa melihat kasus tersebut secara parsial melainkan harus secara utuh.
"Pasal yang disangkakan ini tidak pas. Sebab, seperti pasal 340 yang merupakan pembunuhan berencana yang merupakan tindakan yang dikehendaki. Tetapi, pada kasus ini harus dicermati bahwa satu pelaku tidak menghendaki terjadinya hal itu," jelasnya Senin (20/1).
Baca Juga: Kejaksaan Bantah Ada Hukuman Seumur Hidup untuk Pelajar Pembunuh Begal
Baca Juga: Sidangkan Pelajar Bunuh Begal, Website PN Kepanjen Diretas