KontraS Desak Pemerintah Hapuskan Hukuman Mati
Hukuman mati dinilai tak relevan dengan kondisi saat ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mendorong untuk penghapusan hukuman mati. Penggunaan hukuman mati dinilai sudah tak relevan lagi dengan situasi saat ini. Apalagi negara ini juga sudah memiliki konstitusi yang menjamin hak hidup yang tidak boleh dikurangi dalam kondisi apapun. Hal itu seeprti disampaikan saat symposium peluncuran laporan situasi lapas dan terpidana mati di Indonesia di Hotel Gets, Kota Malang, Selasa (15/10).
Baca Juga: Perang Batin, Kisah Kalapas Antar Terpidana Mati ke Tempat Eksekusi
1. Terdapat kejanggalan dalam proses pemidanaan
Dalam prosesnya Kontras menemukan beberapa kasus yang dalam proses pidana serta proses penyidikan hingga peradilan seringkali ada permasalahan. Sehingga sering kali mendapat hukuman mati. Selain itu, pemerintah dinilai tak boleh menutup mata atas hal ini. Sebab, apakah hukuman mati yang selama ini diterapkan efektif mengurangi kejahatan.
"Ini yang ingin kami tekankan. Semisal pada kejahatan narkotika, toh sejauh ini hukuman mati juga tidak mengurangi angka kejahatan narkotika," papar kordinator KontraS Yati Andriani.
Baca Juga: Perang Batin, Kisah Kalapas Antar Terpidana Mati ke Tempat Eksekusi