TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus SPI, Kuasa Hukum Julianto Kembali Klaim Saksi Inkonsisten

Hanya satu korban yang muncul dari kasus tersebut

Sidang perdana kasus SMA SPI dilakukan di PN Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Sidang lanjutan kasus kekerasan seksual Sekolah SPI Kota Batu dengan terdakwa Julianto kembali di gelar di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (16/3/2022). Agenda sidang kali ini masih sama seperti pekan lalu yakni mendengarkan keterangan saksi atas kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Julianto. Ada dua orang saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini yang digelar secara tertutup. Sidang sendiri dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB. 

Baca Juga: Sidang Kasus SMA SPI, Kuasa Hukum JE: Keterangan Saksi Tidak Konsisten

1. Kuasa hukum Julianto kembali sebut saksi inkonsisten

selamatpagiindonesia.org

Kuasa Hukum Julianto, Jeffry Simatupang usai sidang menyampaikan bahwa dua orang saksi yang dihadirkan hari ini juga memberikan keterangan yang inkonsisten. Padahal dua orang saksi kali ini beda dengan yang dihadirkan pekan lalu. Tetapi Jeffry menyebut bahwa dari keterangan yang disampaikan, kedunya juga masih inkonsisten.

"Kami sampaikan bahwa saksi selalu tidak konsisten dalam menyampaikan keterangannya. Artinya setiap ada pertanyaan yang kami kaitkan dengan keterangan saksi yang lain, atau BAP, maka terlihat keterangan yang disampaikan berbeda-beda," paparnya Rabu (16/3/2022). 

2. Minta saksi sampaikan keterangan sebenar-benarnya

SMA Selamat Pagi Kota Batu. IDN Times/Alfi Ramadana

Jeffry juga menyampaikan bahwa setiap saksi yang dihadirkan di persidangan selalu di bawah sumpah. Maka, pihaknua meminya agar keterangan yang disampaikan adalah sebenar-benarnya. Dirinya juga menegaskan bahwa dalam kasus ini hanya ada satu korban. "Jadi perlu diingat kasus ini hanya satu korban saja. Kami merasa perlu menekankan hal itu karena isu yang beredar seolah-olah banyak korban," tambahnya. 

3. Kuasa hukum klaim belum temukan fakta yang memberatkan terdakwa

Suasana sekolah Selamat Pagi Indonesia. Tak banyak aktivitas di sekolah tersebut. IDN Times/Alfi Ramadana

Dari dua kali sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Jeffry menyebut bahwa pihaknya masih belum menemukan fakta apapun yang menerangkan bahwa terdakwa Julianto melakukan perbuatan yang didakwakan. Sejauh ini sudah ada empat saksi yang dihadirkan ke PN Malang dalam dua kali kesempatan sidang."Sampai hari ini kami yakin perbuatan tersebut tidak ada. Seluruh keterangan saksi disangkal oleh terdakwa," sambungnya. 

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus SMA SPI, JPU Bacakan Empat Dakwaan Terhadap JE  

Berita Terkini Lainnya