TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Pekan, Polresta Malang Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Obat Berbahaya

Polisi tangkap 17 tersangka

IDN Times/ Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Kepolisian Resort Malang Kota mengungkap 10 kasus narkoba dan 4 kasus obat keras dan berbahaya dalam dua pekan terakhir.. Dari total 14 kasus tersebut, pihak kepolisian menangkap 17 tersangka yang terdiri dari 13 tersangka kasus narkoba dan 4 tersangka kasus obat keras dan berbahaya. 

1. Sejumlah barang bukti diamankan

IDN Times/ Alfi Ramadana

Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti narkoba adalah Ganja seberat 19,85 gram, Sabu seberat 14,75 gram, Ekstasi sebanyak dua butir dan pil dobel L sebanyak 5579. 

"Untuk yang narkoba ini pengedarnya 4 orang sementara yang 9 lainya merupakan pemakai," beber Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, Kamis (1/8).

2. Satu tersangka wanita

IDN Times/ Alfi Ramadana

Di sisi lain, dari 17 tersangka yang diamankan oleh kepolisian, satu tersangka merupakan wanita. Menurut keterangan polisi, wanita tersebut merupakan pemilik dua pil ekstasi. Sementara itu, juga terdapat empat orang mahasiswa yang juga menjadi tersangka. 

"Kalau untuk yang wanita ini dia merupakan pengguna bukan pengedar," sambungnya. 

Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Asesmen Kasus Narkoba Nunung

3. Beberapa tersangka merupakan residivis

IDN Times/ Alfi Ramadana

Tak hanya itu saja, Asfuri menambahkan bahwa dari 17 tersangka yang diamankan tersebut beberapa merupakan residivis kasus yang sama. Sementara beberapa lainya merupakan pemain baru. Para pengedar tersebut mengedarkan barang haram tersebut di kawasan kota Malang seperti Sukun dan beberapa daerah lain. 

"Sasaranya pengedaran adalah masyarakat umum," jelasnya. 

Baca Juga: Sindikat Kampung Narkoba Sampang, Polda Sebut Ada Polisi Terlibat

Berita Terkini Lainnya