TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPRD Desak Pemkot Malang Bebaskan Retribusi Selama Darurat COVID-19

Untuk ringankan beban masyarakat

Ilustrasi karantina wilayah. IDN Times/Mia Amalia

Malang, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mendesak Pemkot Malang untuk membebaskan segala retribusi selama masa darurat COVID-19. Sebab, saat ini sudah banyak pusat-pusat perekonomian yang tutup dan penghasilan masyarakat jadi menurun.

1. Sangat memengaruhi sektor ekonomi

IDN Times/ Alfi Ramadana

Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika mengatakan, dalam kondisi darurat ini masyarakat tak bisa berbuat banyak. Tekanan ekonomi akan semakin berat lantaran mereka tak mendapat penghasilan. 

"DPRD mendorong agar wali kota (Sutiaji) segera membebaskan atau menggratiskan tarikan retribusi pasar dan PDAM bagi warga yang terdampak," ucapnya dikonfirmasi IDN Times, Jumat (3/4).

Baca Juga: Pasien Positif COVID-19 Kabupaten Malang Sudah Sehat

2. Atasi keluhan masyarakat

Ilustrasi uang. IDN Times/Dokumen pribadi

Made menambahkan, sejauh ini selain penghasilan menurun, masyarakat juga dihadapkan pada situasi sulit. Yakni tagihan yang menumpuk.

"Untuk mekanismenya seperti apa, kami serahkan pada pemkot untuk mengaturnya. Saat ini yang terpenting permasalahan dan keluhan masyarakat teratasi dulu. Listrik sudah dibebaskan oleh pusat. Tinggal daerah mengimbangi kebijakan pusat," ujarnya.

"Kami tahu kok postur APBD. Jadi kami tahu anggaran mana yang bisa digeser untuk mengatasi ini," Made menambahkan.

Baca Juga: Tanpa Gejala, Pasien Positif COVID-19 di Kota Malang Isolasi Mandiri

Berita Terkini Lainnya