DPRD Desak Pemkot Malang Bebaskan Retribusi Selama Darurat COVID-19
Untuk ringankan beban masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mendesak Pemkot Malang untuk membebaskan segala retribusi selama masa darurat COVID-19. Sebab, saat ini sudah banyak pusat-pusat perekonomian yang tutup dan penghasilan masyarakat jadi menurun.
1. Sangat memengaruhi sektor ekonomi
Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika mengatakan, dalam kondisi darurat ini masyarakat tak bisa berbuat banyak. Tekanan ekonomi akan semakin berat lantaran mereka tak mendapat penghasilan.
"DPRD mendorong agar wali kota (Sutiaji) segera membebaskan atau menggratiskan tarikan retribusi pasar dan PDAM bagi warga yang terdampak," ucapnya dikonfirmasi IDN Times, Jumat (3/4).
Baca Juga: Pasien Positif COVID-19 Kabupaten Malang Sudah Sehat
Baca Juga: Tanpa Gejala, Pasien Positif COVID-19 di Kota Malang Isolasi Mandiri