Julianto Divonis 12 Tahun Penjara, Ajukan Banding
Terdakwa sampaikan nota banding usai putusan sidang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Terdakwa kasus kekerasan seksual, Julianto Eka Putra memastikan banding usai sidang putusan di PN Malang, Rabu (7/9/2022). Hal itu disampaikan langsung oleh terdakwa setelah putusan selesai dibacakan majelis hakim. Memori banding juga sudah diserahkan ke pengadilan untuk proses berikutnya.
Baca Juga: Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun!
1. Kecewa terhadap putusan Majelis Hakim
Anggota tim kuasa hukum Julianto Eka Putra, Philipus Sitepu menyampaikan bahwa pihaknya kecewa. Namun, kuasa hukum menghormati apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim. Kini pihaknya akan segera menyiapkan diri untuk banding yang sudah diajukan oleh terdakwa.
"Setelah terdakwa menyatakan banding, maka putusan pengadilan kali ini tidak memiliki kekuatan hukum. Berkas akan segera dilimpahkan pengadilan tinggi untuk proses berikutnya," urainya Rabu (7/9/2022).
Baca Juga: Julianto Divonis 12 Tahun, Begini Perjalanan Kasus Pencabulan di SPI