TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Julianto Divonis 12 Tahun Penjara, Ajukan Banding

Terdakwa sampaikan nota banding usai putusan sidang

Sidang perdana kasus SMA SPI dilakukan di PN Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Terdakwa kasus kekerasan seksual, Julianto Eka Putra memastikan banding usai sidang putusan di PN Malang, Rabu (7/9/2022). Hal itu disampaikan langsung oleh terdakwa setelah putusan selesai dibacakan majelis hakim. Memori banding juga sudah diserahkan ke pengadilan untuk proses berikutnya. 

Baca Juga: Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun!

1. Kecewa terhadap putusan Majelis Hakim

Tim kuasa hukum Julianto saat memberikan keterangan usai sidang kasus SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Anggota tim kuasa hukum Julianto Eka Putra, Philipus Sitepu menyampaikan bahwa pihaknya kecewa. Namun, kuasa hukum menghormati apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim. Kini pihaknya akan segera menyiapkan diri untuk banding yang sudah diajukan oleh terdakwa. 

"Setelah terdakwa menyatakan banding, maka putusan pengadilan kali ini tidak memiliki kekuatan hukum. Berkas akan segera dilimpahkan pengadilan tinggi untuk proses berikutnya," urainya Rabu (7/9/2022). 

2. Majelis hakim dinilai mengabaikan saksi terdakwa

Sidang perdana kasus SMA SPI dilakukan di PN Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Ditambahkan Philipus bahwa salah satu alasan memilih banding adalah karena banyaknya keterangan saksi dari pihak terdakwa yang diabaikan majelis hakim. Ia mengklaim keterangan dari 10 saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa tak dijadikan pertimbangan dalam mengambil keputusan vonis.

"Sementara keterangan dari saksi pelapor yang hanya dua atau tiga orang saja justru dipertimbangkan," tambahnya. 

3. Proses banding tunggu dari pengadilan

Sidang putusan kasus SPI dengan terdakwa Julianto Eka Putra. IDN Times/Alfi Ramadana

Sejauh ini, Philipus belum bisa memastikan kapan sidang banding akan dimulai. Semua bergantung pada seberapa cepat pengadilan negeri melimpahkan berkas ke pengadilan tinggi. Philipus meyakini bahwa putusan lebih baik bisa didapat melalui sidang banding.

"Satu hal yang perlu kami tekankan kepada masyarakat bahwa putusan yang saat ini sudah keluar tidak memiliki kekuatan. Karena terdakwa sudah memutuskan banding. Kami juga membuka peluang penambahan bukti baru," katanya. 

Baca Juga: Julianto Divonis 12 Tahun, Begini Perjalanan Kasus Pencabulan di SPI

Berita Terkini Lainnya