TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ayah Tiri di Kota Batu Perkosa Anaknya hingga 7 Kali   

Sang ayah birahi saat melihat anak tirinya  

Polisi saat menggelar rilis kasus pencabulan di Kota Batu. IDN Times/Alfi Ramadana

Batu, IDN Times - Sungguh bejat kelakuan seorang ayah tiri di Kota Batu ini. Pria berinisial W (42) asal Junrejo, Kota Batu itu tega memperkosa anak tirinya. Tak hanya sekali, W melakukan aksi bejat itu kepada sang anak berinisial SYS sebanyak tujuh kali. Aksi pemerkosaan tersebut dilakukan W sejak sang anak berusia 12 tahun hingga kini berusia 16 tahun. 

Baca Juga: Demo BBM, Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Dilempar Miniatur Batu Nisan

1. Motif pelaku karena birahi memuncak

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin saat menjelaskan kasus pencabulan di Kota Batu. IDN Times/Alfi Ramadana

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin menjelaskan bahwa motif pelaku menjalankan aksi bejatnya karena nafsu. Kemudian W melancarkan aksi bejatnya saat ibu korban tidak mengetahui. Aksi tersebut berlangsung hingga tujuh kali sampai korban memasuki usia sekolah menengah pertama (SMA). 

"Pelaku ini tinggal serumah dengan korban. Kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan merayu korban untuk mau melayani nafsu birahinya," urai Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, Selasa (20/9/2022). 

2. Korban dijanjikan handphone oleh pelaku

Pelaku pencabulan kepada anak tertunduk saat rilis di Polres Batu. IDN Times/Alfi Ramadana

Untuk memuluskan aksi bejatnya, Oskar mengatakan bahwa W menjanjikan handphone kepada SYS. Janji tersebut diucapkan pelaku saat pertama kali merayu korban pada tahun 2018 lalu. Namun, hingga kini handphone yang dijanjikan tak kunjung diberikan kepada korban. 

"Pelaku bilang kepada korban untuk tidak melaporkan ke ibunya. Ia menjanjikan handphone pada korban, tapi hingga kini tidak diberikan," imbuhnya. 

3. Dilaporkan oleh sang istri

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin saat menjelaskan kasus pencabulan di Kota Batu. IDN Times/Alfi Ramadana

Setelah berjalan selama 4 tahun, akhirnya aksi bejatnya W diketahui oleh sang istri. Hal itu setelah SYS menceritakan apa yang sudah ia alami kepada RN (36) yang merupakan istri W. Karena itu, RN kemudian melaporkan ke polisi pada 24 Juli 2022 lalu. Setelah itu, polisi menangkap W dan digelandang ke Polres Batu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Kami amankan juga beberapa barang bukti seperti pakaia korban, juga beberapa potong pakaian dalam," sambungnya. 

4. Terancam hukuman 15 tahun penjara

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin saat menjelaskan kasus pencabulan di Kota Batu. IDN Times/Alfi Ramadana

Atas aksinya tersebut, W dikenakan pasal 81 ayat 3 junto 76d dan pasal 82 ayat 2 junto 76e UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah kedua UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar rupiah. 

"Jika dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidikan atau tenaga pendidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman," jelasnya. 

Baca Juga: Kejari Kota Batu Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pajak

Verified Writer

Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya