Kejari Kota Batu Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pajak

Rugikan negara hingga Rp1,08 miliar 

Batu, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan Pungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dua tersangka itu diketahui berinisial AFR, staf Bapenda Kota Batu dan J yang merupakan makelar jual beli tanah. 

1. Kerja sama dalam pungutan BPHTB dan PBB

Kejari Kota Batu Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi PajakTersangka kasus dugaan korupsi di Kota Batu. Dok/istimewa

Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo menyampaikan  bahwa dua tersangka diketahui melakukan penyimpangan dalam pungutan BPHTB dan PBB. Penyimpangan pungutan itu dilakukan pada tahun 2020 lalu. 

"Dua orang ini bekerja sama dalam melakukan penyimpangan," urainya Jumat (9/9/2022). 

Baca Juga: BEM Malang Raya: Daripada Naikin Harga BBM, Mending Tunda Proyek Mahal

2. Rugikan negara hingga Rp1,08 miliar

Kejari Kota Batu Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi PajakKejari Kota Batu saat memeriksa kasus korupsi. Dok/istimewa

Lebih jauh, dua pelaku sudah merugikan negara cukup besar. Ia memperkirakan kerugian negara mencapai RP 1,08 miliar. Uang tersebut bersumber antara BPHTB dan PBB yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Batu. Data kemudian diubah oleh tersangka. Dalam prakteknya tersangka AFR memiliki akses ke Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) untuk mengubah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) baru. Kemudian yang bersangkutan bisa mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)-PBB di luar ketentuan.

3.  J jadi alat untuk perkecil biaya pajak

Kejari Kota Batu Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi PajakKejari Kota Batu mengamankan dua orang terkait kasus korupsi. Dok/Kejari Batu

Sementara itu, J merupakan rekan AFR yang berperan sebagai makelar jual beli tanah. Keduanya bekerja sama untuk memanipulasi agar biaya wajib pajak yang dikeluarkan untuk pengurusan tanah bisa lebih murah. 

"Kedua pelaku ini bekerja sama agar kelas NJOP-nya bisa diubah dan kemudian besaran BPHTB diturunkan," sambungnya. 

4. Kejari sudah periksa 53 orang saksi

Kejari Kota Batu Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi PajakKejari Kota Batu saat memeriksa kasus korupsi. Dok/istimewa

Kasus ini sendiri mulai terkuak pada tahun 2022 ini. Sejauh ini, Kejari Kota Batu sudah memeriksa 53 orang saksi terdiri dari PNS di lingkungan Pemkot Batu, PPAT, serta wajib pajak. Setelah terungkap kini dua tersangka untuk sementara ditahan di Rutan Malang selama 20 hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di database SISMIOP, tersangka diketahui melakukan penyimpangan yang melanggar pasal 51 ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB dan penetapan besaran NJOP. Tersangka juga melanggar  PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5 tentang Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan.

"Saat ini kami masih berupaya mengembangkan kasus ini. Pasalnya ada kemungkinan tersangka baru setelah kerugian yang dihasilkan cukup besar," tandasnya. 

Baca Juga: 11 Cafe untuk Hunting Foto di Kota Batu, Interiornya Apik!

Alfi Ramadana Photo Community Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya