TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Orangtua Pembuang Bayi di Banyuwangi Ditangkap!

Orangtua pembuang bayi ditetapkan tersangka

ilustrasi bayi (pexels.com/Ryutaro Tsukata)

Banyuwangi, IDN Times - Sepasang suami istri pembuang bayi di depan rumah atau ruko di Banyuwangi, Jawa Timur, akhirnya ditangkap. Keduanya adalah MAA (27) dan YPS (25), saat ini polisi sudah menetapkan kedua pasangan tersebut sebagai tersangka.

Baca Juga: Warga Banyuwangi Heboh Penemuan Bayi, Diduga Dibuang Orangtuanya

1. Keduanya mendekam di penjara, menunggu proses hukum selanjutnya

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Keduanya ditetapkan sebagai pelaku yang sudah tega membuang atau menelantarkan bayinya dengan sengaja. Berdasarkan keterangan polisi, pasangan ini dianggap bersalah dan harus mendekam di dalam penjara.

Kedua tersangka dikenakan pasal 305 KUHP atau pasal 307 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Pelaku sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Agus Winarno, Senin (6/3/2023).

2. Tega membuang karena enggan terbebani nafkah hidup bayi

ilustrasi bayi (pexels.com/Szabina Nyíri)

Agus mengatakan, pasangan tersebut merupakan warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Agus menjelaskan, kepada polisi kedua tersangka mengaku enggan untuk merawat bayi mereka. Sudah dikonfirmasi, bahwa anak tersebut merupakan anak kandung dari hubungan yang sah. 

Ide membuang bayi di pinggiran jalan, yakni di atas meja warung seseorang, pelaku berharap bayi tersebut mudah ditemukan orang. Harapan mereka, bayi tersebut bisa dirawat oleh orang lain. Usut punya usut, keduanya ingin merdeka dari biaya menafkahi dari kebutuhan bayi tersebut hingga tumbuh dewasa. 

"Tujuan pelaku dengan maksud akan terbebas daripada pemeliharaan. Sehingga membuang bayinya agar dipungut orang lain," kata Agus.

Baca Juga: Relokasi Molor, Warga Kalibaru Banyuwangi Dihantui Banjir Bandang

Berita Terkini Lainnya