Orangtua Pembuang Bayi di Banyuwangi Ditangkap!
Orangtua pembuang bayi ditetapkan tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuwangi, IDN Times - Sepasang suami istri pembuang bayi di depan rumah atau ruko di Banyuwangi, Jawa Timur, akhirnya ditangkap. Keduanya adalah MAA (27) dan YPS (25), saat ini polisi sudah menetapkan kedua pasangan tersebut sebagai tersangka.
Baca Juga: Warga Banyuwangi Heboh Penemuan Bayi, Diduga Dibuang Orangtuanya
1. Keduanya mendekam di penjara, menunggu proses hukum selanjutnya
Keduanya ditetapkan sebagai pelaku yang sudah tega membuang atau menelantarkan bayinya dengan sengaja. Berdasarkan keterangan polisi, pasangan ini dianggap bersalah dan harus mendekam di dalam penjara.
Kedua tersangka dikenakan pasal 305 KUHP atau pasal 307 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Pelaku sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Agus Winarno, Senin (6/3/2023).
Baca Juga: Relokasi Molor, Warga Kalibaru Banyuwangi Dihantui Banjir Bandang