Tiga Sindikat Spesialis Pembobol Rumah Kosong Dibekuk

Malang, IDN Times - Kepolisian Resort Malang Kota berhasil mengungkap tiga sindikat pembobol spesialis rumah kosong. Setidaknya ada lima tersangka dari tiga sindikat berbeda yang berhasil diamankan kepolisian. Salah satu dari lima tersangka tersebut merupakan seorang residivis kasus yang sama.
1. Satu tersangka ditembak kakinya
Kelima tersangka tersebut ada inisial IS alias Beno (46), W (33), K (43), SP (54), SG (59). Kelima tersangka tersebut diamankan di beberapa lokasi berbeda. Dalam proses penangkapan, petugas terpaksa menghadiahi timah panas pada tersangka IS. Hal itu lantaran yang bersangkutan berusaha melawan saat diamankan polisi.
"Tersangka IS melawan saat dikejar petugas. Kemudian saat sudah berhasil diamankan yang bersangkutan mencoba menyerang petugas menggunakan batu. Akhirnya petugas mengambil tindakan terukur dengan melumpuhkan korban," beber Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Kamis (24/10/2019)
2. Rumah sudah diintai terlebih dahulu
Sementara itu, Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander menuturkan bahwa para pelaku ini sudah mengintai rumah yang akan dibobol. Mereka memonitor keadaan sekitar. Termasuk melihat kapan rumah tersebut kosong dan sepi. Saat itulah mereka kemudian melancarkan aksi kejahatan tersebut.
"Mereka ini melakukan aksi secara terencana. Modusnya ada yang langsung manjat pagar dan mencongkel pintu. Kemudian masuk dan mencari barang berharga yang bisa dijual," ucapnya.
3. Beraksi sendiri dan kelompok
Dari kelima tersangka, tiga orang berinisial SP, SG dan K merupakan satu komplotan yang biasa melakukan aksi pembobolan rumah bersama. Sementara dua tersangka lain yakni IS dan W biasa melakukan pembobolan secara sendiri-sendiri. Bahkan untuk tersangka IS sudah tercatat melakukan pembobolan rumah sebanyak dua puluh kali.
"Tersangka IS alias Beno ini sudah 20 kali melakukan aksi. Dia jug merupakan seorang residivis kasus yang sama," tambah Dony.
4. Amankan sejumlah barang bukti
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti mulai dari perhiasan, laptop, telepon genggam, hingga sepeda motor. Barang-barang tersebut didapat para tersangka dari rumah-rumah yang sudah mereka bobol.
"Untuk TKP dari para tersangka ini ada di Sukun, Lowokwaru dan Kedungkandang. Tetapi saat ini kami masih terus mengembangkan kasus ini," sambungnya.
5. Kenakan pasal 363 KUHP
Atas kejahatan tersebut, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman yang diberikan adalah lima tahun penjara. Namun demikian, saat ini polisi masih terus mengorek keterangan terkait kejahatan yang sudah mereka lakukan.
"Tim kami masih berusaha mengorek informasi lebih dalam lagi terkait kasus ini," tandas Dony.
Baca Juga: Angin Kencang Terjang Batu Malang, 1 Warga Tewas dan Ratusan Mengungsi