Ketua KPK Beberkan Kronologi OTT Bupati Sidoarjo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri membeberkan kronologi penangkapan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Selasa (7/1). Pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), bupati dua periode itu diketahui sedang transaksi dengan dua orang.
"Pemberinya inisial G (Ghopur) dan TS (Totok Sumedi)" ujarnya saat ditemui di Grand City Surabaya, Kamis (9/1).
1. Penangkapan pukul 18.30 WIB
Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 18.30 WIB di Kantor Bupati Sidoarjo. Pria yang juga menjabat Ketua DPC PKB Sidoarjo ini diduga menerima suap Rp1,8 miliar. Namun saat penyitaan terdapat uang Rp350 juta. Setelah ditelusuri uang "jatah" Saiful Rp550 juta dan sisanya akan dibagi ke beberapa pejabat lainnya.
"Bupati Sidoarjo (Saiful) tertangkap tangan bersama ajudan telah menerima sesuatu dari para pemberi," kata Firli.
2. Bupati, kepala dinas dan kontraktor ditangkap
Selain Saiful, KPK juga menciduk lima orang lainnya. Mereka di antaranya ialah Kepala Dinas PU Sunarti Setyaningsih, pejabat PPK Judi Tetrahastoto, Kepala UPL Sanadjihitu Sangadji, kontraktor Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
"Beserta itu juga ada lihak lain yang menerima, alah satu pelaksana pembangunan apakah itu ppk ataukah unit layanan pengadaan barang dan jasa," ungkap Firli.
3. Suap untuk melancarkan infrastruktur
Suap itu diberikan kepada Saiful oleh Ibnu Ghopur agar memenangkan pihaknya dalam proyek infrastruktur pembangunan Jalan Candi-Prasung. Total proyek infrastruktur itu mencapai Rp21,5 miliar. Keinginan Ibnu untuk mendapatkan proyek tersebut terganjal karena ada proses sanggahan.
"G (Ghofur) meminta kepada S (Bupati Saiful) untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Rabu (8/1) malam.
Baca Juga: Saiful Ilah, Manajer Deltras hingga Ketua DPC PKB Selama 18 Tahun
4. Terancam 20 tahun penjara
Atas perbuatannya menerima suap, maka Bupati Sidoarjo terancam bui selama 20 tahun, lantaran dijerat dengan UU Tipikor nomor 20 tahun 2001 pasal 12 ayat (1) huruf a. Selain itu, ada pula ancaman denda berkisar Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Hal itu lantaran di dalam pasal itu tertulis jelas, sebagai penyelenggara negara, Bupati Saifulah dilarang menerima hadiah atau janji. Apalagi hadiah atau janji itu bisa menggerakan atau tidak menggerakan seseorang untuk berbuat sesuatu.
Baca Juga: Perjalanan Saiful Ilah, dari Bos Panci hingga Jadi Bupati Sidoarjo