[BREAKING] Hakim Perintahkan Bechi Langsung Dipenjara di Medaeng

Barang bukti seperti ponsel dikembalikan pada saksi

Surabaya, IDN Times - Majelis hakim memerintahkan, terdakwa perkara pencabulan dan pemerkosaan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi untuk langsung ditahan. Penahanan akan dilakukan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo. "Memerintahkan penahanan di rutan," kata Hakim Ketua, Sutrisno dalam amar putusannya dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022)

Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh barang bukti dikembalikan kepada para saksi. Barang bukti itu berupa beberapa ponsel. 'Menyerahkan barang bukti 1-16 kembali pada saksi," tambah Sutrisno.

Sebelumnya, dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana 7 tahun penjara kepada Bechi. Dia dinilai bersalah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 tahun 1981.

Hal yang memberatkan dalam persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kemudian hal yang meringankan terdakwa masih muda, sebagai tulang punggung keluarga, punya anak kecil- kecil dan butuh kasih sayang anak. Terdakwa belum pernah dihukum. Putusan itu jauh dari tuntutan JPU, yaitu 16 tahun penjara.

Baca Juga: [BREAKING] Suami Divonis 7 Tahun, Istri Bechi: Zalim

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya