6 Tersangka Kanjuruhan Ditahan Hari Ini, Termasuk Kabag Ops

Surabaya, IDN Times - Satu tersangka tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) Senin (24/10/2022). Sebelumnya, Wahyu mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
1. Kabag Ops tiba pukul 17.40 WIB
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Wahyu tiba di Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 17.40 WIB. Nantinya, Wahyu akan diperiksa seperti lima tersangka lainnya yang telah diperiksa sejak siang tadi.
"Setelah saya rilis tadi jam 17.30 WIB, masih lima orang yang datang. 17.40 WIB, yang bersangkutan (Wahyu) datang," ujarnya tertulis.
Baca Juga: Kabag Ops Absen dalam Pemeriksaan Tersangka Tragedi Kanjuruhan
2. Enam tersangka langsung ditahan
Rencananya, enam tersangka tragedi Kanjuruhan langsung ditahan setelah diperiksa nanti. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat di Mabes Polri, Senin (24/10/2022).
"Setelah diperiksa tambahan, keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," kata dia.
Enam tersangka itu antara lain, Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
3. Ketua panpel sudah terima jika harus ditahan
Sebelumnya, kuasa hukum Abdul Haris, Taufiq Hidayat mengaku pasrah dengan keputusan penyidik jika kliennya harus ditahan. "Untuk saat ini Pak Haris sudah terima dengan segala risiko dijadikan tersangka dan mungkin ditahan," kata dia.
"Tapi untuk tuntutannya saya kira sebagai pengacara tetap tidak terima dengan perkara yang dibebankan oleh satu pihak ini," tegas Taufiq.
Baca Juga: Masih Ada 4 Pasien Rawat Inap Korban Tragedi Kanjuruhan