TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pungli, Mantan Kapolres Kediri Belum Tentu Dipecat

Ia sudah dicopot sebagai Kapolres Kediri

Pixabay/Luctheo

Surabaya, IDN Times - Mabes Polri resmi memutasi Kapolres Kediri, Kombes Pol Erick Hermawan, lantaran terlibat kasus pungutan liar Surat Izin Mengemudi (SIM). Berdasarkan Surat Telegram nomor ST/2282/IX/KEP/2018, Erick dialihtugaskan ke posisi Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polri.

Irjen Pol Eko Indra Heri selaku Asisten Kapolri bidang SDM membenarkan Surat Telegram yang tersebar di kalangan media. Melalui surat tertanggal 12 September 2018 itu, Erick juga dimutasi dalam rangka pemeriksaan. "Benar kita keluarkan mutasi itu," kata Eko saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/9).

1. Erick akan diperiksa oleh Divisi Propam

guardian.ng

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemutasian Erick telah sesuai dengan mekanisme Dewan Pangkat.

"Dia dilaksanakan mutasi yang bersifat demosi. Dalam proses demosi itu dia akan menjalani pemeriksaan yang dilakukan (Divisi) Propam," kata Dedi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kamis (13/9).

Baca Juga: OTT Pungli SIM, Kapolres Kediri Terancam Dicopot

2. Erick belum tentu dipecat

IDN Times/Sukma Shakti

Kendati proses pemeriksaan sudah dimulai, terduga pelaku pemungutan liar yang menguntungkan dirinya hingga Rp50 juta dalam seminggu itu belum dinyatakan dipecat dari kepolisian.

"Kan masih diproses, atas praduga tak bersalah. Tetap (masih polisi)," sambung dia.

Baca Juga: Kapolres Kediri Diganti Polisi Penggendong Anak Bomber Surabaya

Berita Terkini Lainnya