Pungli, Mantan Kapolres Kediri Belum Tentu Dipecat
Ia sudah dicopot sebagai Kapolres Kediri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Mabes Polri resmi memutasi Kapolres Kediri, Kombes Pol Erick Hermawan, lantaran terlibat kasus pungutan liar Surat Izin Mengemudi (SIM). Berdasarkan Surat Telegram nomor ST/2282/IX/KEP/2018, Erick dialihtugaskan ke posisi Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polri.
Irjen Pol Eko Indra Heri selaku Asisten Kapolri bidang SDM membenarkan Surat Telegram yang tersebar di kalangan media. Melalui surat tertanggal 12 September 2018 itu, Erick juga dimutasi dalam rangka pemeriksaan. "Benar kita keluarkan mutasi itu," kata Eko saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/9).
1. Erick akan diperiksa oleh Divisi Propam
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemutasian Erick telah sesuai dengan mekanisme Dewan Pangkat.
"Dia dilaksanakan mutasi yang bersifat demosi. Dalam proses demosi itu dia akan menjalani pemeriksaan yang dilakukan (Divisi) Propam," kata Dedi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kamis (13/9).
Baca Juga: OTT Pungli SIM, Kapolres Kediri Terancam Dicopot
Baca Juga: Kapolres Kediri Diganti Polisi Penggendong Anak Bomber Surabaya