Menyamar hingga Tindak di Tempat, Begini Cara OTT Sampah di Surabaya
Wah udah kaya KPK, ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times- Pemerintah Kota Surabaya mengklaim mampu mengurangi volume sampah yang dibuang secara sembarangan hingga 50 persen. Pencapaian tersebut tidak lepas dari Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 10 Tahun 2017 yang memberikan hukuman denda kepada mereka yang membuang sampah sembarangan.
Anggota Tim Yustisi Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Siti M Komsoh menyampaikan, "Di sejumlah titik malah ada mas yang volume sampahnya berkurang sampai 90 persen, ada yang 80 persen. Secara keseluruhan 50 persen sampailah," kata Komsoh kepada IDN Times di Surabaya, Jumat (14/9).
Lalu, bagaimana cara Pemkot menekan angka sampah liar?
1. Lakukan patroli hampir tiap hari
Setiap harinya, Tim Yustisi berkeliling Kota Surabaya untuk menindak mereka yang tidak taat aturan. Tim yang terdiri dari delapan orang ini berpatroli setiap Senin hingga Sabtu dari pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Tim Yustisi juga mendapat bantuan dua personel dari Garnsiun Tetap III.
Baca Juga: Di Surabaya, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp75 ribu
Baca Juga: Buang Sampah Sembarangan di Surabaya Bisa Kena OTT