Di Surabaya, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp75 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times- Bagi warga Surabaya diimbau untuk tidak buang sampah sembarangan. Sebab, Dinas Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya tengah menggalakkan operasi tangkap tangan (OTT) bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
1. Rameli ditegur karena membuang satu kresek hitam
Beredar surat penindakan dari DKRTH terhadap warga yang terjaring OTT atas nama Rameli. Berdasarkan surat tertanggal Sabtu, 8 September 2018 itu, Rameli kedapatan membuang satu kresek berisi sampah.
"Iya betul Rameli (dihukum buang sampah sembarangan), itu surat dari kami mas," kata Joko Purnomo selaku Koordinator Tim Yustisi DKRTH saat dihubungi oleh IDN Times, Kamis (13/8).
Baca Juga: Tertangkap Tangan Buang Sampah, Puluhan Warga Bandung Disidang
2. KTP Rameli ditahan sebagai bentuk hukuman
Adapun lokasi Rameli membuang sampah di Jalan Nyamplungan, Surabaya. Untuk sementara, kartu tanda penduduk (KTP) yang bersangkutan ditahan seabagai jaminan penyelesaian perkara. "Artinya dia dapat denda administrasi. Gini surat pernyataan itu supaya dia tidak mengulangi lagi," lanjut dia.
3. Terancam denda Rp75 ribu
Melalui surat yang ditandatangi oleh petugas bernama S Komsoh, Rameli memiliki waktu 2x24 jam untuk menyelesaikan sanksi administrasinya. Bila merujuk kepada Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 10 Tahun 2017, seandainya Rameli tidak saggup menunaikan sanksi administrasi, ia akan diganjar denda.
"Karena (sampah yang dibuang) kurang dari setengah meter kubuk, jadi dia dapat denda administrasi minimal, sekitar Rp75 ribu, itu Perwali mas," tutup dia.
Baca Juga: Buang Sampah Sembarangan di Surabaya Bisa Kena OTT