Melapor ke Polisi, Ahmad Dhani: Ini Perintah Pak Jokowi dan Kapolri
Kata Dhani persekusi membuat bangsa jadi bar-bar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Politikus Gerindra, Ahmad Dhani Presetyo, mendatangi Mapolrestabes Surabaya untuk melaporkan kasus persekusi yang dialamatkan kepada dirinya. Dhani bersama kuasa hukumnya merasa dipersekusi ketika mereka bedua hendak mendeklarasikan gerakan #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 silam.
Kepada awak media, pentolan Dewa 19 itu menjelaskan bahwa landasan pelaporannya adalah anjuran dari Presiden RI Jokowi dan Kapolri. “Melaporkan (persekusi) adalah perintah dari Pak Presiden,” katanya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (30/11).
1. Dhani yakin laporannya akan segera ditanggapi
Dhani sendiri yakin laporannya akan ditindaklanjuti oleh kepolisian. Sebab, hal itu meruapakan imbauan langsung dari Tito Karnavian selaku Kapolri. “Pak Kapolri sendiri menyerukan kepada jajarannya untuk segera menindak tindakan persekusi,” tambahnya.
Baca Juga: Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian
Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Ahmad Dhani ke Kejaksaan Minggu Ini